Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda

- Penulis Berita

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai

Foto Istimewa, Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai

JAKARTA,Coretansatu.com — Kasus pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan. Proyek yang sempat dipasangi garis polisi akibat dugaan pelanggaran hukum itu kini disebut tidak lagi berada dalam pengawasan ketat aparat.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meski telah masuk tahap penyelidikan, penanganan kasus ini dinilai berjalan tanpa kejelasan arah dan kepastian hukum, sementara aktivitas di lokasi proyek dikabarkan tetap berlangsung.

Kondisi itu memantik reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menyatakan rencana demonstrasi ke Mabes Polri dan Kejagung RI merupakan langkah terakhir untuk menekan aparat penegak hukum agar serius dan transparan menuntaskan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sarjan, pembangunan jetty PT STS berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan. Ia menegaskan, jika perusahaan terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka proyek tersebut merupakan ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat pesisir.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1/26), Sarjan mengungkapkan PT STS diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial. Di antaranya izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

Ia menilai kelalaian terhadap kewajiban perizinan tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, SEMMI Maluku Utara menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Sarjan menambahkan, aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari, tidak hanya menuntut pencopotan Kapolda Maluku Utara. Massa juga akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS.

“Ini bukan sekadar tuntutan pencopotan Kapolda, tetapi juga desakan agar Kementerian ESDM mencabut izin PT STS karena diduga melanggar aturan,” tegas Sarjan.

Diketahui, struktur kepemilikan PT STS turut menjadi perhatian. Sebanyak 70 persen saham perusahaan tersebut dikuasai oleh perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, sementara 30 persen saham lainnya diduga dikendalikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru