Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda

- Penulis Berita

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai

Foto Istimewa, Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai

JAKARTA,Coretansatu.com — Kasus pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kembali menuai sorotan. Proyek yang sempat dipasangi garis polisi akibat dugaan pelanggaran hukum itu kini disebut tidak lagi berada dalam pengawasan ketat aparat.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meski telah masuk tahap penyelidikan, penanganan kasus ini dinilai berjalan tanpa kejelasan arah dan kepastian hukum, sementara aktivitas di lokasi proyek dikabarkan tetap berlangsung.

Kondisi itu memantik reaksi keras dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan, menyatakan rencana demonstrasi ke Mabes Polri dan Kejagung RI merupakan langkah terakhir untuk menekan aparat penegak hukum agar serius dan transparan menuntaskan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sarjan, pembangunan jetty PT STS berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan. Ia menegaskan, jika perusahaan terbukti belum mengantongi izin lengkap, maka proyek tersebut merupakan ancaman serius bagi ruang hidup masyarakat pesisir.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/1/26), Sarjan mengungkapkan PT STS diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial. Di antaranya izin reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.

Ia menilai kelalaian terhadap kewajiban perizinan tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, SEMMI Maluku Utara menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Sarjan menambahkan, aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari, tidak hanya menuntut pencopotan Kapolda Maluku Utara. Massa juga akan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS.

“Ini bukan sekadar tuntutan pencopotan Kapolda, tetapi juga desakan agar Kementerian ESDM mencabut izin PT STS karena diduga melanggar aturan,” tegas Sarjan.

Diketahui, struktur kepemilikan PT STS turut menjadi perhatian. Sebanyak 70 persen saham perusahaan tersebut dikuasai oleh perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, sementara 30 persen saham lainnya diduga dikendalikan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Nama Maria Chandra disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur perusahaan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru