Anggota Komisi III DPR RI Polri Itu Sipil, Wajar Kalau Ditempatkan di Lembaga Sipil

- Penulis Berita

Kamis, 13 November 2025 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

JAKARTA,Coretansatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam putusannya, MK mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian mundur total dan tak lagi berstatus sebagai anggota aktif.

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil punya pandangan sedikit berbeda. Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tak bertentangan dengan undang-undang.

“Justru itu sesuai dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan atau sipil. Undang-undang sudah jelas menyebutkan Polri adalah institusi sipil,” kata Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasir menilai, kalau anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak melanggar aturan. “Itu malah sejalan dengan karakter sipil Polri,” tegas politisi PKS asal Aceh itu.

Meski begitu, Nasir tetap menekankan perlunya aturan yang jelas dan rinci soal mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil, agar tak mematikan peluang karier aparatur sipil negara (ASN) di posisi strategis.

“Harus ada batasan yang tegas supaya institusi sipil tetap bisa memberi ruang bagi ASN untuk naik ke jabatan penting seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” ujarnya.

Nasir juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR menyinkronkan regulasi supaya tak tumpang tindih antara UU Kepolisian dengan aturan lain.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menyebut, kalau anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, dia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, supaya tak tumpang tindih, perlu harmonisasi antar regulasi. Jangan sampai jadi abu-abu,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru