Anggota Komisi III DPR RI Polri Itu Sipil, Wajar Kalau Ditempatkan di Lembaga Sipil

- Penulis Berita

Kamis, 13 November 2025 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

JAKARTA,Coretansatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam putusannya, MK mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian mundur total dan tak lagi berstatus sebagai anggota aktif.

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil punya pandangan sedikit berbeda. Menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tak bertentangan dengan undang-undang.

“Justru itu sesuai dengan karakter Polri sebagai institusi non-kombatan atau sipil. Undang-undang sudah jelas menyebutkan Polri adalah institusi sipil,” kata Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Reformasi Polri: Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasir menilai, kalau anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak melanggar aturan. “Itu malah sejalan dengan karakter sipil Polri,” tegas politisi PKS asal Aceh itu.

Meski begitu, Nasir tetap menekankan perlunya aturan yang jelas dan rinci soal mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil, agar tak mematikan peluang karier aparatur sipil negara (ASN) di posisi strategis.

“Harus ada batasan yang tegas supaya institusi sipil tetap bisa memberi ruang bagi ASN untuk naik ke jabatan penting seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” ujarnya.

Nasir juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR menyinkronkan regulasi supaya tak tumpang tindih antara UU Kepolisian dengan aturan lain.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah jelas menyebut, kalau anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, dia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, supaya tak tumpang tindih, perlu harmonisasi antar regulasi. Jangan sampai jadi abu-abu,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru