Kejati Malut Dinilai Takut Periksa Bupati Sula dalam Kasus BTT

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

JAKARTA,Coretansatu.com — Perspektif administrasi publik memandang bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika pemerintahan. Karena itu, munculnya nama Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTT dinilai penting untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Ternate, terungkap adanya percakapan WhatsApp dan dugaan instruksi yang menyeret nama kepala daerah terkait proses pencairan anggaran BTT. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula, sehingga memunculkan kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,menilai bahwa dalam prinsip administrasi publik, seorang kepala daerah merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam struktur kebijakan pemerintahan daerah sehingga setiap keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam teori administrasi publik, kepala daerah adalah pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas arah penggunaan anggaran pemerintah. Maka ketika nama kepala daerah muncul dalam fakta persidangan, hal itu wajib diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif,” ujar Arid, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus BTT tidak cukup hanya melihat pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga harus menelusuri proses kebijakan mulai dari perencanaan, perintah, distribusi kewenangan, hingga pengawasan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep good governance, terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang disebut dalam fakta persidangan.

Jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti fakta persidangan, maka akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan maupun proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Arid juga menilai bahwa keberanian institusi penegak hukum memeriksa pemegang kekuasaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kualitas demokrasi daerah.

Ia meminta Kejati Malut bekerja secara profesional serta menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran BTT dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Negara administrasi modern menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses klarifikasi hukum, apalagi jika namanya telah disebut dalam persidangan,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pihak PT TID Sebut: Vendor Katering Harus bertanggung jawab Atas Keracunan Karyawan
FORMAPAS Malut Ingatkan Polres Halteng Bertindak Profesional dan Transparan Usut Dugaan Keracunan Massal Karyawan Tambang
Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM
Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang
DPP IMM Soroti Piutang Miliaran di Dinas PUPR Halsel, Desak Transparansi Proyek Dermaga Semut Tuokona
DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi
Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal
Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:51

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Gane Timur Panen Raya Jagung Bersama Masyarakat Desa Waimili

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:34

Polres Halsel Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Desa Kawasi di Ambon

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:29

Putusan Inkrah MA: Uji Substansi Hukum Aktivitas PT ASM Pasca Sengketa Korporasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19

Polres Halteng Ringkus Pengedar Sabu 21 Tahun di Weda Tengah

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03

Putusan MA Inkrah: Sengketa PT ASM Selesai, Aktivitas Tambang Pasca Putusan Jadi Sorotan Penegakan Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13

Terkuak! Vendor Katering Penyebab Keracunan 69 Buruh Weda Utara Terhubung dengan Pemilik Cafe Godi & Resto 

Senin, 11 Mei 2026 - 09:10

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh

Senin, 11 Mei 2026 - 08:19

Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?

Berita Terbaru