Kejati Malut Dinilai Takut Periksa Bupati Sula dalam Kasus BTT

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

Foto:Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,

JAKARTA,Coretansatu.com — Perspektif administrasi publik memandang bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan etika pemerintahan. Karena itu, munculnya nama Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTT dinilai penting untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Ternate, terungkap adanya percakapan WhatsApp dan dugaan instruksi yang menyeret nama kepala daerah terkait proses pencairan anggaran BTT. Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula, sehingga memunculkan kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif FORMAPAS Malut, Arid Fokaaya,menilai bahwa dalam prinsip administrasi publik, seorang kepala daerah merupakan pemegang otoritas tertinggi dalam struktur kebijakan pemerintahan daerah sehingga setiap keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kebijakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam teori administrasi publik, kepala daerah adalah pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab atas arah penggunaan anggaran pemerintah. Maka ketika nama kepala daerah muncul dalam fakta persidangan, hal itu wajib diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif,” ujar Arid, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, penanganan kasus BTT tidak cukup hanya melihat pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga harus menelusuri proses kebijakan mulai dari perencanaan, perintah, distribusi kewenangan, hingga pengawasan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep good governance, terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang disebut dalam fakta persidangan.

Jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti fakta persidangan, maka akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan maupun proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Arid juga menilai bahwa keberanian institusi penegak hukum memeriksa pemegang kekuasaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kualitas demokrasi daerah.

Ia meminta Kejati Malut bekerja secara profesional serta menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh proses penggunaan anggaran BTT dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Negara administrasi modern menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses klarifikasi hukum, apalagi jika namanya telah disebut dalam persidangan,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru