PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

- Penulis Berita

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kantor Pengadilan Negeri Ternate

Foto: kantor Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate mulai melakukan langkah hukum final terkait perkara perdata antara Muhammad Utokoi melawan Nurhamdani Sulaitombi.

Pihak pengadilan resmi menjadwalkan sidang Anmaning atau teguran eksekusi pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil setelah perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2024/Pn Tte tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui putusan Kasasi Nomor 2495 K/PDT/2025 pada Juli 2025 lalu.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Panggilan yang diterbitkan, Ketua PN Ternate telah memanggil kuasa pemohon eksekusi, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk hadir dalam sidang teguran tersebut guna memastikan putusan hukum segera dijalankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui. Sidang Anmaning merupakan prosedur wajib dalam hukum acara perdata. Dalam proses ini, Ketua Pengadilan akan memberikan peringatan terakhir kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Jika dalam waktu delapan hari setelah teguran ini pihak termohon tetap tidak kooperatif, maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang melakukan eksekusi paksa di lapangan,” tulis keterangan dalam dokumen prosedur tersebut.

Sebelumnya, PN Ternate juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 41/PAN.PN.W28-U2/HK2.4/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dokumen yang ditandatangani oleh Plh. Panitera PN Ternate, Jefri Pratama, SH., MH., mengonfirmasi bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Agustus 2025.Dengan terbitnya surat keterangan dan jadwal anmaning ini, pihak Muhammad Utokoi selaku penggugat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti hasil putusan tingkat tertinggi tersebut.

Saat ini, dokumen perkara telah diarsipkan sebagai bagian dari tertib administrasi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara transparan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04