PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

- Penulis Berita

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kantor Pengadilan Negeri Ternate

Foto: kantor Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate mulai melakukan langkah hukum final terkait perkara perdata antara Muhammad Utokoi melawan Nurhamdani Sulaitombi.

Pihak pengadilan resmi menjadwalkan sidang Anmaning atau teguran eksekusi pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil setelah perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2024/Pn Tte tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui putusan Kasasi Nomor 2495 K/PDT/2025 pada Juli 2025 lalu.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Panggilan yang diterbitkan, Ketua PN Ternate telah memanggil kuasa pemohon eksekusi, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk hadir dalam sidang teguran tersebut guna memastikan putusan hukum segera dijalankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui. Sidang Anmaning merupakan prosedur wajib dalam hukum acara perdata. Dalam proses ini, Ketua Pengadilan akan memberikan peringatan terakhir kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Jika dalam waktu delapan hari setelah teguran ini pihak termohon tetap tidak kooperatif, maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang melakukan eksekusi paksa di lapangan,” tulis keterangan dalam dokumen prosedur tersebut.

Sebelumnya, PN Ternate juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 41/PAN.PN.W28-U2/HK2.4/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dokumen yang ditandatangani oleh Plh. Panitera PN Ternate, Jefri Pratama, SH., MH., mengonfirmasi bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Agustus 2025.Dengan terbitnya surat keterangan dan jadwal anmaning ini, pihak Muhammad Utokoi selaku penggugat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti hasil putusan tingkat tertinggi tersebut.

Saat ini, dokumen perkara telah diarsipkan sebagai bagian dari tertib administrasi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara transparan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay
Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Produksi: Akademisi Unkhair Desak DPRD Halteng Usut Tuntas Kasus Keracunan Berulang
Sikat Tambang Ilegal, Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Utamakan Nyawa Karyawan, DPRD Halteng Tuntut PT TID Bertanggung Jawab Atas Keracunan Massal
Kebebasan Berpendapat Bukan Berbuat Semena-mena, Sefnat Tagaku: Komentar Munawir Mandar Keliru dan Menyesatkan
Pernah Terseret Kasus Suap, Abdul Hamid Payapo Kini Pimpin BPJN Malut, Publik Pertanyakan Komitmen KPK 
Penyegaran di Polres Halteng, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti!
Polsek Gane Barat Tutup Pesta Ronggeng Tanpa Izin, Edukasi Warga Aturan Baru KUHP

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:03

PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:27

Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:13

Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Produksi: Akademisi Unkhair Desak DPRD Halteng Usut Tuntas Kasus Keracunan Berulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08

Sikat Tambang Ilegal, Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:01

Utamakan Nyawa Karyawan, DPRD Halteng Tuntut PT TID Bertanggung Jawab Atas Keracunan Massal

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:39

Pernah Terseret Kasus Suap, Abdul Hamid Payapo Kini Pimpin BPJN Malut, Publik Pertanyakan Komitmen KPK 

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:45

Penyegaran di Polres Halteng, Sejumlah Pejabat Utama Resmi Berganti!

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:04

Polsek Gane Barat Tutup Pesta Ronggeng Tanpa Izin, Edukasi Warga Aturan Baru KUHP

Berita Terbaru