Sikat Tambang Ilegal, Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

- Penulis Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan,

Foto: Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan,

HALSEL,Coretansatu.com– Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan sikap tegas dan komitmen penuh jajarannya dalam mengawasi sekaligus menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak ditemukan di berbagai wilayah kabupaten ini. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan beroperasinya tambang ilegal yang meresahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah turun tangan dan mengambil langkah nyata di sejumlah titik yang menjadi sorotan, di antaranya wilayah Desa Kubung dan Desa Kusubibi. Langkah awal yang dilakukan adalah pemasangan garis polisi atau police line di lokasi-lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai tempat kegiatan pertambangan tidak resmi.

“Personel kami sudah turun ke lapangan dan melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan garis polisi di lokasi yang terindikasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Ini bagian dari penanganan dan pengawasan agar tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi melanggar hukum berlanjut,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan, pembatasan akses ini juga bertujuan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Hingga saat ini, personel Polres Halmahera Selatan masih terus berjaga dan melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi tersebut. Proses pendalaman data dan penanganan kasus pun terus berjalan sesuai prosedur tetap dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus memantau perkembangan situasi dan mendalami kasus ini secara tuntas, semuanya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Terkait hal ini, Kapolres juga menghimbau seluruh warga agar tidak tergoda untuk melakukan atau terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain berisiko terkena sanksi hukum yang tegas, kegiatan ini juga terbukti sangat merusak lingkungan hidup, merusak ekosistem, dan merugikan kepentingan bersama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga keamanan lingkungan dan mendukung pelestarian alam dengan cara tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” pesannya.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Hendra Gunawan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para insan pers di Halmahera Selatan. Ia menilai kehadiran media sangat membantu dalam menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang, objektif, dan edukatif, sehingga turut mendukung keberhasilan tugas kepolisian.

“Polres Halmahera Selatan sangat mengapresiasi rekan-rekan media yang senantiasa menjadi mitra baik kami, menyampaikan informasi secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04