FABEM Sumut Bongkar Mafia Tanah: Sertifikat Diduga Palsu, Tanah Sengketa Dijual Lewat Website Bank!

- Penulis Berita

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMUT,Coretansatu.com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mengungkap dugaan perampasan hak atas tanah secara ilegal yang kini tengah diselidiki oleh Polda Sumut dengan nomor laporan STTPL/B/1189/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini mencuat setelah Mospa Dharma, selaku Dewan Penasehat FABEM Sumut, melaporkan adanya dugaan pemalsuan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5693 atas nama Hendrianto Siregar.

Menurut FABEM, SHM tersebut diduga kuat diterbitkan melalui permainan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkaran pertanahan. Ironisnya, objek tanah yang disengketakan itu berlokasi di Jalan Pendidikan Dusun 2, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan statusnya masih dalam penyidikan aparat penegak hukum. Namun meski berstatus sengketa, aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Menteri Keuangan, hingga Satpol PP agar turun tangan secepatnya. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FABEM juga menyoroti kelalaian Satpol PP yang seharusnya menertibkan dan menghentikan pembangunan karena diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ini jelas pembangkangan terhadap regulasi. Bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus sengketa dibiarkan dibangun seenaknya?” ujar Rinno dengan nada geram.

Yang lebih mencengangkan, FABEM menemukan fakta bahwa objek tanah yang sedang dalam penyidikan justru diperjualbelikan secara terbuka kepada calon pembeli melalui website milik perbankan. Tanah bermasalah itu dikemas seakan legal dan aman, padahal status hukumnya belum final. FABEM khawatir, jika tidak dihentikan segera, para calon pembeli (nasabah) bisa menjadi korban penipuan berskala besar.

Rinno mengingatkan bahwa lembaga keuangan wajib berhati-hati dalam melakukan lelang atau penjualan aset, terlebih jika status hukumnya belum jelas. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Jangan sampai bank justru ikut melanggengkan kejahatan pertanahan dengan cara membungkusnya dalam skema legalitas palsu,” tegasnya.

Untuk memperkuat desakan mereka, FABEM menegaskan bahwa langkah mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum yang jelas, di antaranya Perpres No.62 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepres No.37 Tahun 2009, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021, serta sejumlah Undang-Undang terkait Perlindungan Konsumen, Informasi Publik, hingga Hak Tanggungan.

“Semua perangkat hukum sudah lengkap. Tinggal kemauan dari aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Jika negara kalah melawan mafia tanah, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” tutup Rinno saat diwawancarai di Warkop Nusantara Medan, Kamis (16/10/2025).

FABEM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika penegakan hukum di daerah mandek. Mafia tanah harus dilenyapkan, bukan dinegosiasikan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Polres Halsel, Periksa Direktur PT Buli Bangun Terkait Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional!
Jelang Musda, Nama Sefnat Tagaku Muncul sebagai Calon Ketua KNPI Halsel
Jaga Ruang Hidup Warga!” SEMMI Malut Desak Pencabutan IUP PT MAI di Sagea!
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Tanggung Jawab Perdata dalam Relokasi Warga Akibat Ekspansi Tambang
Industri Kayu Lausu Diduga Kuat Terima Kayu Ilegal: SEMMI Ultimatum GAKUM KLHK dan Polda Malut!
Pesan Singkat Kadis DPMD Halsel Diduga Ajarkan Kepala Desa “Bermain Anggaran”, Publik Geram!
Remaja 16 Tahun Disiksa Brutal di Babang, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Tanpa Ampun!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46