SUMUT,Coretansatu.com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mengungkap dugaan perampasan hak atas tanah secara ilegal yang kini tengah diselidiki oleh Polda Sumut dengan nomor laporan STTPL/B/1189/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini mencuat setelah Mospa Dharma, selaku Dewan Penasehat FABEM Sumut, melaporkan adanya dugaan pemalsuan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5693 atas nama Hendrianto Siregar.
Menurut FABEM, SHM tersebut diduga kuat diterbitkan melalui permainan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum tertentu di lingkaran pertanahan. Ironisnya, objek tanah yang disengketakan itu berlokasi di Jalan Pendidikan Dusun 2, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan statusnya masih dalam penyidikan aparat penegak hukum. Namun meski berstatus sengketa, aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Menteri Keuangan, hingga Satpol PP agar turun tangan secepatnya. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mengancam integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FABEM juga menyoroti kelalaian Satpol PP yang seharusnya menertibkan dan menghentikan pembangunan karena diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ini jelas pembangkangan terhadap regulasi. Bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus sengketa dibiarkan dibangun seenaknya?” ujar Rinno dengan nada geram.
Yang lebih mencengangkan, FABEM menemukan fakta bahwa objek tanah yang sedang dalam penyidikan justru diperjualbelikan secara terbuka kepada calon pembeli melalui website milik perbankan. Tanah bermasalah itu dikemas seakan legal dan aman, padahal status hukumnya belum final. FABEM khawatir, jika tidak dihentikan segera, para calon pembeli (nasabah) bisa menjadi korban penipuan berskala besar.
Rinno mengingatkan bahwa lembaga keuangan wajib berhati-hati dalam melakukan lelang atau penjualan aset, terlebih jika status hukumnya belum jelas. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Jangan sampai bank justru ikut melanggengkan kejahatan pertanahan dengan cara membungkusnya dalam skema legalitas palsu,” tegasnya.
Untuk memperkuat desakan mereka, FABEM menegaskan bahwa langkah mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum yang jelas, di antaranya Perpres No.62 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepres No.37 Tahun 2009, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021, serta sejumlah Undang-Undang terkait Perlindungan Konsumen, Informasi Publik, hingga Hak Tanggungan.
“Semua perangkat hukum sudah lengkap. Tinggal kemauan dari aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Jika negara kalah melawan mafia tanah, maka keadilan hanya akan menjadi slogan,” tutup Rinno saat diwawancarai di Warkop Nusantara Medan, Kamis (16/10/2025).
FABEM berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika penegakan hukum di daerah mandek. Mafia tanah harus dilenyapkan, bukan dinegosiasikan.
Editor : Admin Coretansatu.com








