PT FMI Diduga Tunggak Setoran Reklamasi

- Penulis Berita

Minggu, 21 September 2025 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

TERNATE,Coretansatu.Com — Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Maluku Utara, mendesak pemerintah segera menindak perusahaan pertambangan yang tidak mau menyetor dana jaminan reklamasi dan pemulihan tambang.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, puluhan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak kunjung menyetor dana reklamasi dan pascatambang. Salah satunya ialah PT Forward Matrix Indonesia (FMI).

“Pemerintah harus tegas mengambil langkah berani, kalau perusahaan itu tidak taat undang-undang jangan dibiarkan melanjutkan aktivitas pertambangan. Kalau perluh, izin tambang dicabut oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara MPW PP Malut, Rafiq Kailul kepada wartawan, Minggu (21/9/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan setoran pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Regulasi mengamanatkan dana tersebut harus disetor pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi sejak konsesi diberikan pemerintah. Kita tidak alergi investasi tetapi harus investasi yang taat regulasi,” tuturnya.

Ketua Barikade-98 (Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi) ini, juga menyoroti status izin usaha pertambangan (IUP) PT FMI yang tidak mengantongi sertifikat Clean and Clear (CnC) dari pemerintah. “Jadi, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Selain itu, penerbitan IUP diduga tanpa proses lelang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Minerba. Itu artinya aktivitas perusahaan adalah ilegal,” katanya.

Sekedar informasi, PT FMI mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di Wasile dan Wasile Selatan, Halmahera Timur, yang diterbitkan Bupati pada 2010, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 1.721,70 hektar.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT FMI terkait legalitas aktivitas mereka dan dugaan tunggak setoran reklamasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru