TIDORE,Coretansatu,com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Umar Ismail, hingga kini masih tertahan di meja penyidik Polresta Tidore. Meski telah berjalan selama 1,5 tahun, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21) dan masih terus tertahan dengan status pengembalian berkas (P19) oleh kejaksaan.
Ketidakpastian hukum dalam kasus yang dilaporkan oleh Nurul Asnawia sejak November 2024 ini memicu kritik dari sejumlah praktisi hukum. Mereka menilai adanya kejanggalan prosedur dan lemahnya pemenuhan unsur pidana yang membuat berkas perkara terus bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Praktisi hukum, Safrin Samsudin Gafar, menyoroti lambatnya efisiensi penanganan perkara. Ia mencatat bahwa laporan dibuat pada November 2024, namun penetapan tersangka baru dilakukan sembilan bulan kemudian, yakni pada Agustus 2025. Hingga April 2026, kepastian persidangan belum juga terwujud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fenomena ‘pingpong’ berkas ini mengindikasikan adanya celah pembuktian. Jika terus berlarut tanpa bukti kuat, ini mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya, (13/4)
Senada dengan hal tersebut, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jonaedi Efendi, menilai penetapan status tersangka terhadap Umar Ismail sebenarnya prematur. Menurutnya, tindakan Umar yang menanyakan informasi kepada Walikota merupakan komunikasi administratif tertutup yang tidak memenuhi unsur “diketahui umum” dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Itu adalah animus corrigendi atau niat memperbaiki, bukan mens rea (niat jahat). Informasi tersebut tidak disebarkan ke publik atau media sosial,” jelas Jonaedi, (14/4)
Di pihak lain, Satreskrim Polresta Tidore tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum. Ps Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, menyatakan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.
Pada Senin (13/4), penyidik telah melakukan Berita Acara (BA) konfrontasi antara tersangka Umar Ismail dengan saksi Ali Ibrahim. Selain itu, polisi menjadwalkan pemanggilan saksi lain, yakni mantan calon Walikota Tidore berinisial SRH, dalam waktu
Atas mandeknya kasus ini, praktisi hukum menyarankan pihak tersangka untuk mengambil langkah hukum praperadilan demi mendapatkan kepastian status hukum dan mencegah berlarutnya penanganan perkara yang tidak efisien
Editor : Admin Coretansatu.com









