HALSEL,Coretansatu.com – Praktisi hukum, Bambang Joisangaji, SH, mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi yang terjadi di SPBU PT Babang Raya, Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Bambang menyoroti modus operandi yang dilakukan oknum dengan memodifikasi kendaraan jenis L300 menggunakan tangki rakitan berkapasitas besar. Kendaraan-kendaraan ini diduga bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis Pertalite secara berlebihan, untuk kemudian ditampung dan dijual kembali di pasar gelap dengan harga selangit.
“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menegaskan, aparat penegak hukum khususnya Polres Halmahera Selatan tidak boleh bersikap pasif atau membiarkan praktik ini terus berjalan. Dugaan penyalahgunaan ini harus diselidiki secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan di baliknya.
“Polres tidak boleh tinggal diam. Harus ada langkah konkret, mulai dari penyelidikan hingga penindakan tegas jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai praktik ini dibiarkan berkembang,” ujarnya.
Selain kepolisian, Bambang juga meminta manajemen PT Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan di SPBU tersebut. Sebagai pemegang hak distribusi, Pertamina dinilai memiliki wewenang penuh untuk menindak oknum yang terbukti melanggar aturan.
“Pertamina bisa menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pemutusan kerja sama jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan. Ini penting untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dampak dari praktik curang ini sangat dirasakan oleh masyarakat umum. Jika dibiarkan, pasokan BBM subsidi di wilayah tersebut berpotensi langka, sehingga rakyat kecil yang sebenarnya berhak justru kesulitan mendapatkannya.
“Jika tidak ditindak, BBM subsidi bisa menjadi langka dan tidak lagi dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola SPBU PT Babang Raya masih belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan temuan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdila Moloku









