DPD GPM Malut Desak KPK, Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel PT. STS

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

Ternate,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami minta agar proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, Senin 15 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.

“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tambah Sartono.

Ia mengingatkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. “Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi.”

“Kami juga meminta Polres Haltim dan Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) proyek tersebut,” tegas Sartono.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai
Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan
Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 02:06

Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Kamis, 16 April 2026 - 12:53

Halsel Darurat PETI: Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Lahan Eks-PT IMM

Berita Terbaru

Kondisi Korban Saat Dievakuasi Pihak Kepolisian dan TNI

Maluku Utara

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:12