HALTIM,Coretansatu.com — Garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang Polda Maluku Utara terhadap pembangunan Terminal Khusus (TUKS) atau jetty milik perusahaan nikel PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kini telah dibuka.
Pembukaan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat penyelidikan terkait dugaan tidak adanya legalitas proyek masih berlangsung.
Pada Oktober 2025, Polda Maluku Utara secara resmi telah melakukan penyelidikan atas pembangunan jetty PT STS menyusul tekanan masyarakat. Namun ironisnya, police line yang dipasang untuk kepentingan hukum itu dicabut tanpa penjelasan terbuka, yang memicu dugaan kejanggalan serius dan kecurigaan bahwa Polda Maluku Utara diduga “main mata” dengan pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan police line sejatinya bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek serta menjamin proses penyelidikan berjalan objektif dan transparan. Sejak awal, warga setempat berulang kali mendesak penghentian pembangunan, menganggap proyek itu mengancam ruang hidup nelayan, berpotensi merusak ekosistem pesisir, serta dapat memicu konflik sosial dan ekologis.
Selain soal pembukaan police line, pembangunan jetty PT STS juga diduga kuat tidak mengantongi sejumlah izin penting, di antaranya Izin Reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta izin Terminal Khusus (TUKS) dari Kementerian Perhubungan.
Dari sisi kepemilikan, 70 persen saham PT STS dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd. Sementara Maria Chandra, yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), disebut memiliki pengaruh besar dan diduga menguasai 30 persen saham PT STS.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pihak manajemen PT STS tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas keamanan bernama Frans Luter yang berjaga di mess perusahaan. Upaya wartawan untuk melihat langsung lokasi pembangunan ditolak dengan alasan harus melalui prosedur administrasi.
“Hasil konfirmasi dengan Pak Dedy selaku penanggung jawab sementara PT STS, wartawan harus menyurat terlebih dahulu. Setelah menyurat pun belum tentu bisa langsung masuk karena ada prosedur,” ujar Frans.
Frans juga membenarkan bahwa police line memang telah dibuka sejak Desember 2025, namun mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan pembukaan. “Police line itu dipasang sejak Oktober 2025. Masuk Desember sudah dibuka. Saya tidak tahu apakah dibuka oleh Polda Malut atau oleh perusahaan sendiri,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan pembangunan jetty PT STS yang diduga ilegal tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









