KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Komisi pemberantasan Korupsi

Foto: Gedung Komisi pemberantasan Korupsi

JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring berkembangnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Meskipun lokasi operasi perusahaan berada di Maluku Utara, kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini disidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara karena kantor pusat PT WP berlokasi di ibu kota. Hal itu diungkapkan oleh pihak KPK pada Minggu (11/1/2026) seperti dilansir Inilah.com, Senin (12/1/2026).

“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu,” ujar pihak KPK yang tidak disebutkan namanya secara lengkap dalam laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, KPK fokus menangani tindak pidana korupsi terkait masalah pajak yang menjadi locus perkara di Jakarta. “Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” jelasnya.

Namun demikian, pengusutan tidak akan berhenti di Jakarta saja. KPK siap memperluas wilayah penyidikan jika ditemukan bukti yang mengarah ke persoalan izin tambang dan aliran suap di daerah. “Tapi tentunya, di dalam penyidikan ya, apabila ditemukan eh tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lainnya, yang menyangkut eh pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegas pihak KPK.

Kasus suap ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Januari lalu. KPK menetapkan lima tersangka dan menahannya selama 20 hari di rutan KPK Gedung Merah Putih, yaitu:

1. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi

2. Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin

3. Tim Penilai KPP Askob Bahtiar

4. Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin

5. Staf PT WP Edy Yulianto

Skema suap diduga bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan solusi agar nilai pajak ditekan dengan imbalan fee. Akhirnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.

Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, PT WP diduga menyediakan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Manuver ini kemudian terdeteksi dan diikuti dengan OTT, dengan penyitaan uang sekitar Rp6,38 miliar.

Jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak di Pulau Obi, penindakan KPK diperkirakan akan meluas dan nama pejabat daerah bisa masuk dalam daftar pemeriksaan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Sumber: inilah.com

Berita Terkait

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi
Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.
DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat
Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru