KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 05:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Komisi pemberantasan Korupsi

Foto: Gedung Komisi pemberantasan Korupsi

JAKARTA,Coretansatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, seiring berkembangnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), PT Wanatiara Persada (WP) yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Meskipun lokasi operasi perusahaan berada di Maluku Utara, kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini disidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara karena kantor pusat PT WP berlokasi di ibu kota. Hal itu diungkapkan oleh pihak KPK pada Minggu (11/1/2026) seperti dilansir Inilah.com, Senin (12/1/2026).

“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu,” ujar pihak KPK yang tidak disebutkan namanya secara lengkap dalam laporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, KPK fokus menangani tindak pidana korupsi terkait masalah pajak yang menjadi locus perkara di Jakarta. “Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” jelasnya.

Namun demikian, pengusutan tidak akan berhenti di Jakarta saja. KPK siap memperluas wilayah penyidikan jika ditemukan bukti yang mengarah ke persoalan izin tambang dan aliran suap di daerah. “Tapi tentunya, di dalam penyidikan ya, apabila ditemukan eh tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lainnya, yang menyangkut eh pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegas pihak KPK.

Kasus suap ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Januari lalu. KPK menetapkan lima tersangka dan menahannya selama 20 hari di rutan KPK Gedung Merah Putih, yaitu:

1. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi

2. Kepala Seksi WasKon KPP Agus Syaifudin

3. Tim Penilai KPP Askob Bahtiar

4. Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin

5. Staf PT WP Edy Yulianto

Skema suap diduga bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023 yang menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan solusi agar nilai pajak ditekan dengan imbalan fee. Akhirnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.

Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, PT WP diduga menyediakan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Manuver ini kemudian terdeteksi dan diikuti dengan OTT, dengan penyitaan uang sekitar Rp6,38 miliar.

Jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak di Pulau Obi, penindakan KPK diperkirakan akan meluas dan nama pejabat daerah bisa masuk dalam daftar pemeriksaan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Sumber: inilah.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru