HALBAR,Coretansatu.com – Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp43 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam dan menuai kontroversi. Selain pekerjaan yang mangkrak di tengah jalan padahal pembayaran sudah dicairkan hampir Rp17,1 miliar, muncul temuan krusial bahwa lokasi pembangunan dipindahkan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat, yang diduga kuat melanggar aturan dan sarat kepentingan.
Merespons persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara ini, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek , melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kepolisian Daerah Maluku Utara segera mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi, mulai dari pergeseran lokasi hingga sebab proyek terhenti.
Berdasarkan data kontrak, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT MMP berdasarkan perjanjian Nomor 440/02/SP/DAK-KES/TENDER/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024, dengan nilai mencapai Rp42.946.393.870,61 atau setara 99,88 persen dari total pagu anggaran. Pekerjaan dijadwalkan selesai dalam waktu 280 hari kalender, berakhir pada 31 Desember 2024. Namun hingga masa kontrak habis, pembangunan belum rampung, padahal pemerintah daerah sudah mencairkan pembayaran sebesar 40 persen atau senilai Rp17.178.557.548,00 sesuai Berita Acara Pembayaran Termin II tertanggal 17 Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan makin rumit dan mengarah pada indikasi pelanggaran berat terkait perubahan lokasi pembangunan. Sartono menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 807/KPTS/905/2023 tanggal 5 Juli 2023, lokasi resmi yang telah ditetapkan dan disetujui pemerintah pusat sebagai syarat pencairan DAK Fisik berada di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah.
Namun, di tengah perjalanan proyek, Pemkab Halmahera Barat melalui surat Bupati Nomor 645.3/447/2024 tertanggal 8 Maret 2024 mengajukan permohonan pemindahan lokasi ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, dengan alasan akses jalan ke lokasi awal dinilai belum memadai untuk operasional rumah sakit.
Menurut Sartono, alasan tersebut sangat lemah dan bertentangan dengan aturan baku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan itu, perubahan rencana kegiatan atau lokasi DAK Fisik hanya diperbolehkan jika daerah mengalami kondisi luar biasa seperti bencana alam, kerusuhan, atau wabah penyakit, yang sama sekali tidak terjadi di Halmahera saat itu.
“Perubahan lokasi ini patut diduga sarat kepentingan pribadi atau golongan. Lokasi awal sudah sah ditetapkan dan disepakati pusat, tapi dipindahkan dengan alasan yang tidak memenuhi syarat aturan. Ini indikasi kuat ada permainan di baliknya,” tegas Sartono.
Fakta makin memperburuk kondisi hukum proyek ini: usulan pemindahan lokasi itu ternyata ditolak keras oleh pemerintah pusat. Melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YK.02.01/D/43700/2024 tertanggal 24 Juli 2024, pemerintah pusat menegaskan tidak menyetujui perpindahan tersebut, hasil dari verifikasi gabungan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
Ironisnya, meski sudah ada penolakan tertulis, pembangunan tetap dipaksakan berjalan di lokasi baru, Desa Soana Masungi. Hal ini dibuktikan dalam temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024. BPK mencatat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, usulan DAK, dan realisasi fisik di lapangan. Pemeriksaan bersama pada 20 Februari 2025 yang melibatkan PPK, penyedia jasa, dan Inspektorat juga membenarkan bahwa proyek dibangun bukan di lokasi yang seharusnya.
“Fakta hukumnya jelas: izin pembangunan ada di Desa Jano, tapi bangunannya ada di Desa Soana Masungi tanpa izin sah. Ini penyimpangan nyata. Belum lagi dana sudah cair hampir Rp17 miliar, tapi bangunan mangkrak tidak selesai,” tambah Sartono.
Atas rangkaian masalah tersebut, GPM Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Bupati Halmahera Barat untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pergeseran lokasi, Kepala Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan teknis dan administrasi, hingga pihak PT MMP selaku kontraktor pelaksana.
Sartono menegaskan, kasus ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya demi menjaga keuangan negara dan memastikan pembangunan fasilitas kesehatan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Admin Coretansatu.com








