HALSEL,Coretansatu.com — Marwah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Ketua BPD Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, bernama Bahri, yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengatasnamakan profesi wartawan untuk menekan dan mengintimidasi warga.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Halmahera Selatan, Alimudin Abdul Fatah, dengan tegas mengecam tindakan oknum Ketua BPD tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai marwah lembaga BPD, tetapi juga merusak citra dan kehormatan profesi jurnalistik.
Alimudin menegaskan bahwa peran Ketua BPD dan wartawan adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Jika kedua peran itu digunakan secara bersamaan untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sangat berbahaya. Jabatan Ketua BPD adalah amanah rakyat desa, sementara wartawan terikat kode etik jurnalistik. Jika dua peran ini dicampuradukkan untuk menekan warga, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Alimudin.
Dugaan intimidasi tersebut dirasakan langsung oleh seorang warga Desa Hidayat yang mengaku mengalami tekanan psikologis saat didatangi Bahri. Warga tersebut mengaku bingung dan tertekan karena tidak jelas dalam kapasitas apa Bahri datang menemuinya, apakah sebagai Ketua BPD atau sebagai wartawan.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa Bahri datang mempertanyakan isu miring yang menyeret namanya, namun tidak menjelaskan secara jelas maksud dan kewenangannya. Situasi itu membuat warga berada dalam posisi terpojok dan merasa tidak aman.
“Saya bingung harus menjawab sebagai apa. Dia bilang Ketua BPD, tapi juga mengaku wartawan. Kalau salah bicara, takutnya langsung diberitakan,” ungkap warga tersebut dengan nada cemas.
Menanggapi pengakuan warga itu, Alimudin menilai tindakan Bahri justru memperkeruh suasana. Menurutnya, persoalan desa seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme internal pemerintahan desa, bukan dengan tekanan atau ancaman yang berpotensi menyeret persoalan ke ranah publik tanpa kejelasan fakta dan dasar hukum.
Lebih lanjut, Alimudin menyayangkan sikap oknum Ketua BPD tersebut yang dinilai telah mencederai moral dan independensi profesi jurnalis. Ia menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja berdasarkan data, fakta, serta proses investigasi yang berimbang, bukan memanfaatkan jabatan untuk menekan narasumber.
“Jika satu oknum berbuat seperti ini, dampaknya bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh insan pers. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Alimudin Abdul Fatah mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot oknum Ketua BPD Desa Hidayat demi menjaga marwah BPD, nama baik pemerintah daerah, serta kepercayaan publik terhadap tugas dan tanggung jawab jurnalistik.
Editor : Editor_Coretansatu









