TERNATE,Coretansatu.com — Integritas dan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), Sufari, S.H., M.Hum., dalam pemberantasan korupsi kembali diuji oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara. Hal ini terkait dugaan kejanggalan pada proyek irigasi dan rawa di Pulau Morotai dengan anggaran Rp24,375 miliar dari APBN.
Proyek yang berlokasi di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan ini dinilai dikerjakan asal–asalan hingga menuai sorotan. IMM secara terbuka menantang Kejati Malut untuk mengusut tuntas dan memeriksa pihak yang terlibat.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba, mengatakan kondisi pekerjaan proyek tersebut bukan sekadar ketidaksiapan pelaksana, tetapi mengarah pada dugaan praktik “kongkalikong” antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku pengawas teknis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengerjaan fisik tanpa ukuran desain final adalah tindakan tidak profesional dan berpotensi pemborosan uang negara. Kita bicara proyek Rp24 miliar, tetapi pekerjaan berjalan sementara desain final belum ditentukan. Ini tidak masuk akal. Ini bukan sekadar ketidaksiapan teknis, tetapi indikasi pembiaran yang sangat berbahaya,” ujar Taufan, Kamis (04/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pekerjaan irigasi berada dalam koordinasi BWS Malut sebagai perwakilan Kementerian PUPR dan Bidang SDA PUPR Provinsi sebagai pengawas daerah.
Namun, keduanya terkesan tidak menjalankan fungsi pengawasan.
“BWS Malut dan PUPR Provinsi mustahil tidak mengetahui desain belum final. Tapi tetap membiarkan proyek berjalan. Ini patut diduga ada kongkalikong anggaran. Kalau pengawasan berjalan benar, tidak mungkin pekerjaan fisik dipaksakan tanpa ukuran final. Ini kejanggalan serius,” tegasnya.
IMM mendesak Kejati Malut untuk melakukan pemeriksaan bukan hanya kepada pelaksana proyek PT Hutama Karya, tetapi juga kepada BWS Malut dan Bidang SDA PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Kejati Malut jangan hanya panggil kontraktor. BWS dan PUPR Provinsi juga harus diperiksa, karena fungsi pengawasan ada pada mereka,” ujar Taufan.
Ia menilai bahwa apabila desain diubah saat pekerjaan sudah berjalan, potensi pembongkaran ulang sangat mungkin terjadi, dan itu mengakibatkan pemborosan anggaran.
“Itu uang negara. Kalau terjadi revisi di tengah jalan, maka jelas terjadi pemborosan. Dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Taufan menuturkan, IMM akan terus mengawal kejanggalan tersebut hingga Kejati Malut mengusut tuntas dan transparan kepada publik terkait sebab dan akibat pekerjaan yang dinilai tidak terencana.
“Kejati Malut harus usut tuntas proyek tersebut. Pihak yang terlibat harus diperiksa demi mengetahui sebab-sebab terjadinya pekerjaan yang terancam revisi,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









