HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara kembali mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas aktivitas perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, perusahaan kayu tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, bahkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar untuk alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan.
Di lokasi camp pengolahan kayu, perusahaan itu juga tidak memasang papan informasi resmi sebagaimana lazimnya perusahaan berizin. Seorang karyawan bernama Aris mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan masih dalam tahap pengurusan izin, dan nama perusahaannya adalah UD Chandra Jaya Perkasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan ini namanya UD Chandra Jaya Perkasa. Bos kami, Chandra, masih dalam tahapan pengurusan izin. Bahkan alat berat di sini menggunakan BBM Subsidi jenis Solar,” ungkap Aris, karyawan di perusahaan tersebut.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba, menegaskan bahwa penggunaan BBM Subsidi oleh perusahaan tak berizin merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
“BBM Subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk mesin ekskavator perusahaan yang terkesan tidak memiliki legalitas sebagaimana mestinya,” tegas Taufan.
Taufan juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Ia mempertanyakan sikap Polsek setempat yang dinilai membiarkan aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun.
“Polsek setempat jangan tutup mata. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, bahkan disinyalir menggunakan BBM Subsidi. Mestinya penegak hukum segera bertindak,” ujarnya.
IMM Maluku Utara mendesak Polda Malut agar transparan dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Menurut Taufan, kuat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki legalitas resmi sehingga harus ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Harus diusut tuntas dan transparan. Ini penting agar tidak ada lagi praktik-praktik pelanggaran hukum di sektor kehutanan,” tambahnya.
IMM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Editor : Admin Coretansatu.com









