HALSEL, Coretansatu.com– Proyek pembangunan tiga jembatan baja, masing-masing Jembatan Ake Buaya, Ake Merah Putih, dan Jembatan Ake Sambiki yang berada di wilayah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan publik.
Ketiga proyek tersebut merupakan bagian dari program infrastruktur Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan total nilai kontrak mencapai Rp6.736.202.000. Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga jembatan ini dikerjakan oleh pihak rekanan yang sama dan saat ini masih dalam tahap pembangunan.
Proyek Jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih Desa Anggai tercatat dengan Nomor Kontrak 600.620/SPK/DPUPR-MU/PPK-BM/Fisik-IJA/APBD/2025 senilai Rp4,484 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara, dan dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pekerjaan pembangunan Jembatan Desa Sambiki, Kecamatan Obi, memiliki Nomor Kontrak 600.620/SPK/DPUPR-MU/PPK-BM/Fisik-DSO/APBD/2025 dengan nilai fisik sebesar Rp2,252 miliar, juga oleh kontraktor yang sama.
Namun, hasil investigasi lanjutan mengungkap adanya dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Material batu dan pasir yang digunakan di beberapa titik proyek disebut-sebut berasal dari lokasi galian lokal yang kualitasnya diragukan.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur ketika ditekan, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan cukup untuk menopang struktur jembatan baja. Batu tersebut diduga merupakan jenis batu kapur (limestone), bukan batu keras seperti andesit yang lazim digunakan untuk konstruksi jembatan.
Seorang warga Desa Anggai, berinisial R, yang bermukim di sekitar area proyek, mengonfirmasi kondisi tersebut.
“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah, jadi tidak bisa dipakai untuk bangunan, apalagi jembatan. Di sini kami pakai jenis itu cuma untuk timbunan,” ujarnya.
Saat awak media investigasi di lokasi pekerjaan, turut ditemui salah satu pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara berinisial Saf. Ia menjelaskan bahwa dua dari tiga jembatan tersebut sebenarnya telah memiliki pondasi dasar sejak proyek tahun sebelumnya.
“Dasarnya sudah ada, kami hanya melanjutkan pembangunan yang tertunda. Jadi memang sebagian struktur bawah sudah dibangun lebih dulu, tinggal penyambungan dan pemasangan rangka baja,” terang Saf di lokasi proyek.
Terkait penggunaan material dari sumber lokal, Saf menambahkan bahwa penyedia bahan bangunan untuk proyek tersebut adalah seorang pengusaha warga setempat berinisial HS.
“Yang melayani material di sini itu HS, orang sini juga. Jadi kami pakai yang tersedia di sekitar lokasi,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut HS, salah satu pemilik galian batu tersebut, ia membenarkan bahwa aktivitas galian yang dikelolanya belum memiliki izin resmi.
“Benar, galian batu itu memang belum punya izin. Cuma selama ini kami buka untuk kebutuhan warga yang mau bangun rumah. Kebetulan kalau ada proyek besar masuk di kecamatan atau desa kami, ya kami bantu layani juga, karena kami ini juga cari uang,” kata HS.
“Dulu orang dari Polda juga pernah datang lihat dan tanya-tanya soal ini, dan saya jelaskan hal yang sama seperti sekarang,” tambahnya.
HS juga mengaku pernah berencana mengurus izin resmi, namun kesulitan karena prosesnya dianggap terlalu rumit dan harus dilakukan di tingkat pusat.
“Saya juga pernah rencana mau urus izin, tapi waktu saya tanya-tanya, syaratnya terlalu banyak dan ribet. Katanya harus urus di pusat, jadi saya kesulitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, HS menjelaskan bahwa pihaknya juga mengalami kendala dalam penyediaan pasir untuk proyek tersebut.
“Kalau soal pasir, kami juga kesulitan cari. Kami sudah coba ambil di area Laiwu
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









