MALUT,Coretansatu.com- Aktifitas Tambang PT. Smart Marsindo menguasai 666,30 hektare lahan di Tanjung Ueboelie, Halmahera Tengah, mulai mengeruk nikel pada pertengahan 2022.
Ironisnya, aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang membuat operasinya tergolong ilegal.
Meskipun ilegal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tetap menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, izinnya juga dianggap cacat karena tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.
Perusahaan ini justru registrasi di aplikasi MODI KESDM hanya melalui rekomendasi Gubernur Maluku Utara dan legal opinion dari kejaksaan.
Sementara itu, Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba, tetapi ia mangkir dari dua panggilan pada awal 2024.
Menanggapi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Rivai, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan dan laporan mengenai dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Maluku Utara.
Lebih parahnya lagi, penyalahgunaan wewenang dan celah korupsi itu teridentifikasi pada sistem digital seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMI) dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
” Penggunaan MODI dan MOMI untuk melegalkan izin yang bermasalah, seperti yang terjadi pada kasus PT Smart Marsindo, mengindikasikan adanya manipulasi data, saya menduga adanya oknum di Kementerian ESDM yang menerima suap terkait perizinan tambang di Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com









