SEMMI MALUT, Desak Kementrian ESDM Tutup Tambang PT Smart Marsindo 

- Penulis Berita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

MALUT,Coretansatu.com- Aktifitas Tambang PT. Smart Marsindo menguasai 666,30 hektare lahan di Tanjung Ueboelie, Halmahera Tengah, mulai mengeruk nikel pada pertengahan 2022.

Ironisnya, aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang membuat operasinya tergolong ilegal.

Meskipun ilegal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tetap menyetujui Rencana Anggaran Biaya (RAB) perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, izinnya juga dianggap cacat karena tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.

Perusahaan ini justru registrasi di aplikasi MODI KESDM hanya melalui rekomendasi Gubernur Maluku Utara dan legal opinion dari kejaksaan.

Sementara itu, Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba, tetapi ia mangkir dari dua panggilan pada awal 2024.

Menanggapi Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Rivai, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan dan laporan mengenai dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Maluku Utara.

Lebih parahnya lagi, penyalahgunaan wewenang dan celah korupsi itu teridentifikasi pada sistem digital seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMI) dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

” Penggunaan MODI dan MOMI untuk melegalkan izin yang bermasalah, seperti yang terjadi pada kasus PT Smart Marsindo, mengindikasikan adanya manipulasi data, saya menduga adanya oknum di Kementerian ESDM yang menerima suap terkait perizinan tambang di Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21