TIDORE,Coretansatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp163.015.000,00 di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Temuan ini terkait dengan realisasi belanja honorarium Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total realisasi belanja jasa honorarium pada BKPSDM mencapai Rp341.100.000,00. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp163.015.000,00 disinyalir bermasalah karena pembayaran honorarium untuk panitia seleksi JPT tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Realisasi pembayaran honorarium pada BKPSDM tidak sesuai ketentuan sebesar Rp163.015.000,00, “ungkap BPK
Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pembayaran honorarium untuk panitia seleksi. BPK menekankan bahwa realisasi pembayaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara
Menanggapi temuan tersebut, awak media Coretansatu.com, berupaya menkonfirmasi Kepala BKPSDM Tidore, Rusdy Thamrin. Namun, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun telpon tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini menambah sorotan terhadap akuntabilitas lembaga tersebut dalam mengelola anggaran.
Editor : Admin Coretansatu.com









