JAKARTA,Coretansatu.Com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat untuk melaporkan secara resmi dugaan suap dan praktik kotor perizinan tambang yang menyeret nama Shanty Alda Nathalia.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, menegaskan bahwa keterlibatan Shanty Alda bukan sekadar isu liar, melainkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan kasus suap mendiang Gubernur Maluku Utara (AGK). Shanty yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP disebut-sebut memainkan peran langsung dalam transaksi suap.
Sarjan menyoroti kehadiran PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang sejak awal diduga sarat pelanggaran. Ia menilai perusahaan itu tidak berdiri di atas mekanisme hukum yang sah, melainkan mengandalkan lobi, tekanan, dan praktik culas untuk memperlancar aktivitas tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap prosesnya penuh indikasi pelanggaran hukum dan kepentingan yang diselubungi permainan uang,” tegas Sarjan. Ia menyebut langkah melaporkan Shanty Alda ke KPK adalah bagian dari upaya membongkar skema abu-abu perizinan tambang di Malut.
Persidangan perkara korupsi AGK dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte menjadi titik terang. Dalam fakta persidangan, nama Shanty muncul sebagai pihak yang menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada AGK. Nilai itu disebut bukan hadiah basa-basi, melainkan kode untuk mengamankan restu IUP PT Smart Marsindo.
Transaksi tersebut semakin menguat setelah kesaksian tambahan mengungkap adanya pertemuan antara Shanty dan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Shanty disebut menyampaikan kegelisahan terkait lambannya proses izin tambang yang melibatkan pejabat teknis di Maluku Utara.
Nama Muhammad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Malut, ikut diseret sebagai target strategis untuk memuluskan dokumen. Uang Rp250 juta itu bahkan disebut disalurkan melalui karyawan Shanty dan diterima langsung oleh Deden Sobadri.
Parahnya lagi, Tak berhenti di ranah suap, catatan pelanggaran administratif PT Smart Marsindo ikut mencoreng reputasi perusahaan. Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat peringatan keras karena perusahaan itu mengabaikan kewajiban Jaminan Reklamasi.
Surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025 menegaskan adanya pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku. Hal itu menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut tak hanya bermain di wilayah hukum abu-abu, tapi juga mengangkangi kewajiban lingkungan.
Lebih jauh, peringatan pertama terkait Jaminan Reklamasi sudah dilayangkan sejak 10 Desember 2024, namun tak dihiraukan. Ketidakpatuhan itu memperkuat dugaan bahwa operasi PT Smart Marsindo berdiri di atas praktik ketidakjujuran yang sistematis.
SEMMI Malut menegaskan laporan ke KPK bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Sarjan memastikan bahwa berkas laporan tengah disusun secara lengkap, termasuk memuat kronologi, bukti persidangan, dan data administratif yang berkaitan dengan perizinan tambang.
Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi catatan kelam tanpa penindakan. “Hukum harus menembus tembok kekuasaan siapa pun yang bermain. Nama besar tidak boleh jadi tameng kebal hukum,” Pungkasnya.
Editor : Admin.Coretansatu









