Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas

- Penulis Berita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

JAKARTA.CM — Kabar tak sedap kembali menyelimuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Dugaan adanya permintaan dana kepada sejumlah perusahaan tambang di daerah itu mencuat dan kini menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, diduga meminta sejumlah uang kepada lima perusahaan pertambangan besar yang beroperasi di Maluku Utara.

Lima perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut yakni PT Antam, PT NKA, PT IWIP, PT Harita, dan PT NHM. Masing-masing perusahaan disebut diminta memberikan dana sebesar Rp35 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika informasi tersebut benar, dugaan permintaan dana kepada perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasan lingkungan hidup itu dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Pasalnya, DLH merupakan institusi pemerintah yang memiliki posisi strategis dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Karena itu, munculnya dugaan permintaan dana secara langsung kepada perusahaan tambang berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait integritas, independensi, dan tata kelola pemerintahan.

Gerakan Aktivis Malut-Jakarta mendesak Gubernur Maluku Utara untuk tidak tinggal diam. Gubernur diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, mengambil tindakan tegas terhadap Kepala DLH Maluku Utara.

“Kalau benar ada permintaan dana kepada perusahaan tambang oleh pejabat DLH, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Gubernur harus berani mengambil sikap, jangan membiarkan institusi pemerintah menjadi ruang transaksional,” tegas Hairul, Kordinator GERAK MALUT-Jakarta.

Menurut Hairul, dugaan tersebut harus dibuka secara terang-benderang agar tidak berkembang menjadi praktik yang dianggap normal dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan.

Pemerintah daerah, harus memastikan bahwa seluruh proses pengawasan lingkungan terhadap perusahaan tambang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan hubungan finansial maupun kepentingan tertentu.

GERAK MALUT-Jakarta juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk mencopot Kepala DLH atau Plt Kepala DLH apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan.

Desakan pencopotan tersebut dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif sekaligus untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda. Perusahaan diminta patuh terhadap aturan lingkungan, tetapi pada saat yang sama muncul dugaan permintaan uang dari pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau terbukti, Gubernur harus mencopot dan menyerahkan persoalannya kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi pidana,” tegasnya.

Selain meminta pemeriksaan internal, GERAK MALUT-Jakarta mendorong agar dugaan tersebut ditelusuri secara independen. Keterangan dari pihak perusahaan yang disebut, pejabat DLH, serta pihak-pihak yang mengetahui dugaan permintaan dana tersebut perlu dikonfirmasi agar persoalan tidak berhenti sebagai isu.

Publik juga dinilai berhak mengetahui apakah dana Rp35 juta yang disebut-sebut diminta dari masing-masing perusahaan memiliki dasar hukum, mekanisme resmi, serta masuk dalam pos penerimaan pemerintah yang sah atau justru merupakan permintaan pribadi.

Jangan Jadikan DLH sebagai Mesin Setoran. sorotan semakin keras karena DLH memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas lingkungan di tengah masifnya aktivitas pertambangan dan industri di Maluku Utara.

Menurut Hairul, pemerintah tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik yang dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“DLH harus menjadi lembaga yang berdiri di atas kepentingan lingkungan dan masyarakat, bukan menjadi lembaga yang dicurigai sebagai mesin setoran dari perusahaan. Kalau benar ada praktik seperti ini, maka harus dihentikan,” tegas Hairul.

GERAK MALUT-Jakarta meminta Gubernur Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap pihak perusahaan maupun pihak lain yang memberikan informasi.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan permintaan dana tersebut harus dipandang sebagai dugaan yang masih perlu dibuktikan. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Gubernur Maluku Utara dituntut menunjukkan keberanian. periksa, buka fakta, dan jika terbukti, copot. Jangan biarkan dugaan praktik transaksional merusak wajah pemerintahan dan pengawasan lingkungan di Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:40

Bantuan Gelombang Kedua Tiba di Aceh, Jamaluddin Idham Fokus Perkuat Logistik dan Relawan

Berita Terbaru