JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, mengecam keras penyampaian kronologis kasus pembunuhan di Matraman oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak utuh dan tidak memberikan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurut Mesak, penyampaian informasi yang tidak komprehensif telah memicu kegaduhan di ruang publik dan memperkuat sentimen rasis terhadap masyarakat Indonesia Timur yang berada di Jakarta.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara utuh, objektif dan berimbang. Ketika kronologi disampaikan secara parsial, ruang publik dipenuhi spekulasi yang kemudian berkembang menjadi stigma dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat Indonesia Timur kembali menjadi sasaran ujaran rasis yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Mesak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesak menyebut, pasca-peristiwa tersebut, banyak masyarakat Indonesia Timur menjadi sasaran berbagai ujaran bernada rasis, seperti disebut “monyet”, “pendatang yang tidak tahu diri”, hingga berbagai tuduhan lain yang menurutnya tidak berdasar. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya praktik diskriminasi rasial yang sewaktu-waktu muncul ketika sebuah peristiwa pidana melibatkan individu yang kemudian digeneralisasi kepada seluruh kelompok etnis.
“Yang dipersoalkan bukan hanya ujaran kebencian, tetapi bagaimana sebuah peristiwa pidana kemudian dijadikan pembenaran untuk menghakimi seluruh orang Indonesia Timur. Ini adalah bentuk rasisme yang berbahaya dan tidak boleh dibiarkan hidup di ruang publik,” ujarnya.
SMIT juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan temuan yang mereka peroleh di lapangan, terdapat dugaan tindakan penjarahan terhadap tempat usaha milik warga Indonesia Timur oleh sejumlah warga sekitar. Mesak meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara profesional dan transparan tanpa membeda-bedakan pelaku maupun korban.
“Jika memang terdapat dugaan penjarahan, maka itu juga merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh hanya fokus pada satu sisi peristiwa, sementara tindakan lain yang juga melanggar hukum justru diabaikan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Mesak menilai sikap Gubernur DKI Jakarta yang sejauh ini hanya menyampaikan imbauan belum cukup menjawab keresahan masyarakat. Sebagai kepala daerah, gubernur memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan seluruh warga memperoleh rasa aman tanpa memandang asal daerah maupun identitas etnis.
“Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin tertinggi di provinsi ini tidak boleh berhenti pada imbauan normatif. Publik membutuhkan langkah konkret untuk menghentikan eskalasi konflik sosial dan praktik rasisme. Ketika pemerintah hanya mengimbau tanpa menghadirkan tindakan nyata, masyarakat justru menjadi gamang terhadap keberpihakan negara dalam melindungi seluruh warganya,” tegas Mesak.
SMIT mendesak Polda Metro Jaya agar memperbaiki pola komunikasi publik dalam setiap penanganan perkara yang berpotensi memicu konflik sosial.
SMIT juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah-langkah nyata untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia Timur, menindak pelaku ujaran kebencian maupun dugaan penjarahan apabila terbukti serta memastikan tidak ada ruang bagi rasisme di Ibu Kota.
“Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata soal satu kasus pidana. Ini adalah ujian bagi negara dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan melindungi setiap warga negara dari diskriminasi rasial. Jakarta adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu golongan. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan rasa aman hanya karena identitasnya,” pungkas Mesak Habari.
Editor : Admin Coretansatu.com








