Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang

- Penulis Berita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun,

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun,

JAKARTA,Coretansatu.com — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai, pemerintah daerah menjadikan alasan pembangunan sebagai pembenaran untuk menambah beban fiskal daerah.

Pemprov Maluku Utara sebelumnya menyampaikan rencana pinjaman Rp1 triliun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyatakan skema tersebut telah diperhitungkan agar dapat diselesaikan sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, persoalannya bukan semata-mata apakah utang tersebut mampu dibayar, melainkan seberapa kuat urgensi, transparansi, dan manfaat publik dari pinjaman tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah jangan mudah menjadikan utang sebagai jalan pintas ketika fiskal daerah sedang menghadapi tekanan. Rp1 triliun bukan angka kecil, itu uang publik yang nantinya harus dikembalikan dengan konsekuensi terhadap APBD,” tegas Riswan.

Menurutnya, sebelum berbicara mengenai pinjaman, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda harus terlebih dahulu membuka secara terang kepada publik mengenai desain penggunaannya, proyek apa saja yang akan dibiayai, berapa nilai masing-masing proyek, bagaimana skema pengembaliannya, serta apa indikator keberhasilannya.

Apalagi, Gubernur Sherly sebelumnya menjelaskan bahwa rencana tersebut berkaitan dengan tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Skema yang disampaikan adalah standby loan, dengan rencana pencairan Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028 apabila kondisi fiskal kembali tertekan.

“Kalau alasannya karena fiskal sedang tertekan, pertanyaan publik justru harus lebih keras, mengapa solusinya utang? Pemerintah harus menunjukkan terlebih dahulu seluruh alternatif yang sudah ditempuh. Jangan sampai masyarakat diminta menerima utang, sementara efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah belum maksimal,” kata Riswan.

Riswan mengingatkan bahwa kata “pembangunan” tidak boleh menjadi mantra untuk membungkus setiap kebijakan pembiayaan pemerintah.

Menurutnya, pembangunan memang membutuhkan anggaran, tetapi setiap rupiah yang berasal dari pinjaman harus memiliki justifikasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi masyarakat.

“Jangan karena namanya pembangunan, kemudian semua kritik dianggap menghambat pembangunan. Justru kami mengkritik karena pembangunan harus benar-benar untuk rakyat, kalau Rp1 triliun dipinjam tetapi manfaatnya tidak terasa dan proyeknya tidak transparan, siapa yang harus bertanggung jawab?” ujarnya.

Riswan juga menyoroti kondisi fiskal Maluku Utara yang sedang menghadapi tekanan. Sejumlah laporan menyebutkan proyeksi anggaran provinsi mengalami penurunan, sementara pemerintah daerah juga menghadapi persoalan belanja pegawai dan keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH).

Karena itu, menurutnya, kebijakan mengambil pinjaman harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir, bukan pilihan pertama.

“Jangan sampai pemerintah hari ini mendapatkan manfaat politik dari pembangunan, tetapi pemerintah berikutnya yang harus memikirkan cicilannya. Utang daerah bukan milik gubernur, bukan milik wakil gubernur, tetapi menjadi tanggungan masyarakat dan pemerintah daerah,” Tegas Riswan.

Riswan juga meminta DPRD Maluku Utara tidak bersikap pasif dalam menyikapi rencana pinjaman tersebut. DPRD harus melakukan kajian secara terbuka dan meminta Pemprov Maluku Utara menyampaikan dokumen perencanaan, proyeksi kemampuan pembayaran, rincian proyek, serta analisis manfaat dan risiko kepada publik.

“DPRD jangan hanya menjadi stempel kebijakan eksekutif. Kalau ada rencana utang Rp1 triliun, DPRD harus menjadi pagar pertama agar uang rakyat tidak dikelola secara serampangan,” tegasnya.

Menurut Riswan, transparansi merupakan harga mati. Masyarakat Maluku Utara berhak mengetahui secara detail untuk apa uang Rp1 triliun tersebut digunakan dan bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat nyata.

“Kalau memang proyeknya penting, buka semuanya, kalau memang mampu dibayar, tunjukkan hitungannya, kalau memang menguntungkan rakyat, buktikan dengan indikator yang jelas jangan hanya meminta masyarakat percaya,” katanya.

Riswan menegaska FORMAPAS MALUT akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan sikap yang tegas, Riswan Menolak rencana Pinjaman 1 Triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Formapas Malut juga akan melakukan Audiensi dengan Pihak BANK DKI agar meberikan pertimbangan penolakan atas Pinjama 1 T.

Maluku Utara membutuhkan pembangunan, tetapi bukan pembangunan yang dibayar dengan ketidakjelasan. Kami mendukung pembangunan yang sehat, transparan dan berpihak kepada rakyat. Tetapi kalau pembangunan harus ditempuh dengan menambah beban utang tanpa penjelasan yang memadai, maka kami akan menjadi kelompok yang pertama mempertanyakannya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30