Oleh : Sefnat Tagaku, aktivis Maluku Utara)
Memahami dengan Baik Arti Federalisme
Tepat diusia 81 Tahun Republik Indonesia sebagai negara kesatuan, ada wacana yang lahir tentang tuntutan menjadi negara ‘federal’ dari Provinsi Maluku Utara. Wacana ini sesungguhnya lahir bukan tanpa alasan, tetapi ada tolak ukur pemikiran subtansi yang mendorong tuntutan tersebut menggema.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Federalisme atau kata dasarnya ‘federal’ berasal dari bahasa Latin, berarti; kesepakatan atau perjanjian. Kata ini merujuk pada sebuah sistem bernegara yang kekuasaannya dibagi antara pemerintah pusat sebagai negara federal dan pemerintah daerah sebagai negara bagian.
Dalam sistem ini, pemerintah daerah memiliki ruang besar dalam mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya, kebebasan untuk menata akan perjalanan dan masa depan daerah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Pemerintah pusat? Hanya boleh mengatur persoalan-persoalan yang hanya bersifat nasional.
Pada titik ini, wacana ‘federalisme’ yang lahir dari sebuah daerah seperti Maluku Utara tidak bisa dipandang sebagai suatu ancaman bagi negara kesatuan seperti Indonesia, melainkan sebuah pemikiran dan langkah solutif ditengah banyak kebijakan pemerintah pusat yang seolah terkesan mengabaikan kepentingan daerah.
Urgensi Maluku Utara Tuntut Federalisme
Buku sejarah dan cerita-cerita masa lalu tentang Maluku Utara masih sangat terngiang diingatan kita, bahwa daerah ini sejak dulunya dikenal sebagai wilayah dengan potensi sumber daya alam yang maha kaya. Tentu ini menjadi bagian kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi anak-anak negeri Maluku Utara.
Lantas mengapa suara Maluku Utara hari ini menuntut perubahan sistem bernegara dari negara kesatuan menjadi federalisme? Menjawab pertanyaan ini, kita perlu meletakkan persoalan subtansinya sehingga tidak melahirkan kesimpulan yang keliru. Karena itu, ada beberapa hal yang bisa kita lihat mengapa isu federalisme mencuat di Maluku Utara.
Pertama, Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang menjadi penyumbang terbesar ekspor mineral Indonesia, mulai dari nikel, emas dan baja. Tercatat sepanjang tahun 2025, nilai ekspor besi, baja dan nikel mencapai 243 triliun. Nilai ekspor tersebut yang mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini melonjak tinggi. Tertinggi di dunia.
Sayangnya, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan situasi sosial masyarakat Maluku Utara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2026, angka kemiskinan di Maluku Utara mencapai 5,59 persen. Meski angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2025, namun angka tersebut tidak dapat dibenarkan oleh logika ditengah pertumbuhan ekonomi yang melesat tinggi.
Kedua, ditengah kepungan investor besar di Maluku Utara, angka pengangguran tercatat mencapai 4,40 persen. Artinya, ruang pemanfaatan untuk menekan angka pengangguran melalui banyaknya industri pertambangan di daerah ini masih sangat melemah. Bagaimana bisa, tanah dikeruk, hasil bumi negeri ini dirampas, namun tidak mendrong perekonomian rakyat melalui lapangan pekerjaan yang bebas?
Ketiga, ditengah menjadi daerah penyumbang ekspor mineral Indonesia terbesar, Maluku Utara justru dihadapi pada problem serius, yakni; pemangkasan dana transfer ke daerah akibat kebijakan pemerintah pusat. Sekurang-kurangnya ada sekira 709 miliar dana transfer ke daerah atau 20,23 persen yang dipangkas oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan hasil alam yang disumbangkan daerah ini terhadap negara.
Problem yang lain, adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait pembagian dana bagi hasil (DBH) kepada daerah penyumbang seperti Maluku Utara. Dari total nilai ekspor sebesar 243 triliun, Maluku Utara hanya mendapatkan dana transfer sekitar 568 miliar. Artinya, hanya sekira 0,13 persen yang didapat oleh Maluku Utara dari total ekspor. Adil? Tidak!
Problem-problem seperti inilah kemudian memicu kesadaran publik melalui beberapa tokoh di Maluku Utara untuk menyerukan satu tuntutan, yakni; federalisme. Ini bentuk rasa cinta terhadap wilayah ini yang sengaja diabaikan oleh pemerintah pusat ditengah banyaknya kontribusi daerah terhadap negara.
Tuntutan ini pula menjadi panggilan moral bagi semua anak daerah untuk bersolidaritas menuju pada kemandirian daerah yang tentu akan memberi dampak positif bagi kemajuan, baik infrastruktur maupun SDM.
Editor : Admin Coretansatu.com









