Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

- Penulis Berita

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Bidang ESDM Arshyl made

Foto: Ketua Bidang ESDM Arshyl made

JAKARTA,Coretansatu.com — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara Bidang ESDM meyoroti Pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL PT Feni HalTIM (FHT) pada 29 Juli 2026 dijakarta yang dianggap tidak mewakili partisipatif masyarakat terdampak.

Perusahaan anak Tambang PT ANTAM yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan proyek Pabrik Feronikel di Buli Halmahera Timur yakni PT Feni Halmahera Timur (FHT) selalu aktif dalam menyumbang kerusakan lingkungan setiap tahunnya. Akibatnya rentetan catatan hitam masalah lingkungan Hidup menjadi kontribusi nyata PT FHT.

Ketidakikutsertaan masyarakat dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL perusahaan tambang PT FHT berakibat pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, konflik sosial berkepanjangan, serta konflik Horizontal dan Vertikal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kasus diatas tersebut, membuktikan bahwa Perusahaan PT FHT merupakan tambang ugal-ugalan yang selalu berkontrinusi terhadap masalah, hal ini di perparah saat pembahasan AMDAL dilakukan dijakarta yang dianggap menunjukan kelemahan kajian AMDAL dan partisipatif yang tidak mendukung menimbulkan minim kontrol jangka panjang.

“Pembahasan AMDAL PT FHT dijakarta merupakan tindakan menghindari partisipatif perwakilan 10 desa yang masuk dalam lingkar tambang. alih-alih menjadikan opsi, PT FHT justru menciptakan tekanan publik dan ketidakprofesionalan membahas AMDAL secara terbuka.

Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses data teknis serta ruang setara untuk menyampaikan keberatan. secara tidak langsung PT FHT mencederai tanggung jawab dan pengelolaan berkelanjutan. Ujar Arshyl made.”

Kejahatan tambang selalu dirasakan masyarakat lingkar tambang akibat minimnya informasi publik perusahaan terhadap kases dokumen. Padahal AMDAL merupakan dokumen yang mempunyai dampak besar dan penting tdalam kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup yang mencakup analisis kerusakan ekologis, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Partisipasi publik dalam mengawal kajian AMDAN merupakan elemen dasar dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif. Seharusnya, proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun. Selain itu, dalam proses ini, representasi luas partisipasi publik menjadi penting dalam upayanya untuk mengisi gap antara pemangku kebijakan dengan pihak-pihak terdampak.

Ketidaktransparansinnya dalam sosialisasi AMDAL, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara mengambil langkah lewat Pengawasan Lembaga Negara melalui Ombudsman terkait adukan Dinas Lingkungan Hidup atau kementerian LHK atas maladministrasi dan kelalaian dalam mengawasi partisipasi publik serta Komnas HAM atas Laporan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi.

Seluruh paparan diatas ditujukan dalam rangka mewujudkan karakteristik good governance yang dijunjung tinggi oleh negara demokrasi. Dalam mewujudkannya perlu diperhatikan transparansi dan keterbukaan informasi, partisipasi publik yang signifikan, kesetaraan, akuntabilitas, manajemen sumber daya publik yang efektif dan adanya pengendalian korupsi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu
FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi
Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu
DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!
Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral
Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:16

Tolak Denda Rp2,27 Triliun, DPP IMM Desak DPR Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Berita Terbaru