Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Tambang Emas

Foto: ilustrasi Tambang Emas

HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) serta merkuri yang berpotensi merusak lingkungan.

Hasan Hanafi bukanlah nama asing bagi warga setempat. Ia dikenal sebagai salah satu “bos besar” dalam praktik pertambangan emas di daerah tersebut, dengan fasilitas yang terbilang lengkap sehingga aktivitas tambangnya terus berjalan tanpa henti, bahkan menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa ia seolah-olah kebal hukum.

Penelusuran media menemukan kejanggalan serius terkait legalitas izin yang dimilikinya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi terkesan tidak sinkron dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Desa Anggai pernah memiliki WPR pada tahun 2012, namun status tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi berlaku. Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menerbitkan IPR atas nama Hasan Hanafi pada tahun 2023 dengan nomor: 502/02/DPMPTSP/IPR/1/2023.

Menurut peraturan, penerbitan IPR harus didahului dengan penetapan WPR, yang merupakan dasar hukum untuk menentukan wilayah yang dapat dikelola masyarakat secara legal. Tanpa adanya WPR, penerbitan IPR berpotensi cacat hukum. Lebih lanjut, lokasi operasi tambang miliknya juga masuk dalam kawasan pengusulan WPR terbaru, semakin menguatkan dugaan aktivitas ilegal.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa IPR milik Hasan Hanafi mencakup area seluas 5 hektare dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Dari sisi lingkungan, meskipun memiliki dokumen UKL-UPL, praktik di lapangan menunjukkan penggunaan bahan kimia berbahaya secara masif. Terdapat sebanyak tiga unit tong yang menggunakan sianida (CN) serta lima unit tromol dengan merkuri.

Polemik seputar tambang emas ini bukan hal baru dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum baik Polsek setempat maupun Polres Halsel belum menunjukkan langkah tegas.

Hingga berita ini dipublish, Hasan Hanafi masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media

untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang muncul.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru