HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) serta merkuri yang berpotensi merusak lingkungan.
Hasan Hanafi bukanlah nama asing bagi warga setempat. Ia dikenal sebagai salah satu “bos besar” dalam praktik pertambangan emas di daerah tersebut, dengan fasilitas yang terbilang lengkap sehingga aktivitas tambangnya terus berjalan tanpa henti, bahkan menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa ia seolah-olah kebal hukum.
Penelusuran media menemukan kejanggalan serius terkait legalitas izin yang dimilikinya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi terkesan tidak sinkron dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, Desa Anggai pernah memiliki WPR pada tahun 2012, namun status tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi berlaku. Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menerbitkan IPR atas nama Hasan Hanafi pada tahun 2023 dengan nomor: 502/02/DPMPTSP/IPR/1/2023.
Menurut peraturan, penerbitan IPR harus didahului dengan penetapan WPR, yang merupakan dasar hukum untuk menentukan wilayah yang dapat dikelola masyarakat secara legal. Tanpa adanya WPR, penerbitan IPR berpotensi cacat hukum. Lebih lanjut, lokasi operasi tambang miliknya juga masuk dalam kawasan pengusulan WPR terbaru, semakin menguatkan dugaan aktivitas ilegal.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa IPR milik Hasan Hanafi mencakup area seluas 5 hektare dengan masa berlaku selama 10 tahun.
Dari sisi lingkungan, meskipun memiliki dokumen UKL-UPL, praktik di lapangan menunjukkan penggunaan bahan kimia berbahaya secara masif. Terdapat sebanyak tiga unit tong yang menggunakan sianida (CN) serta lima unit tromol dengan merkuri.
Polemik seputar tambang emas ini bukan hal baru dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum baik Polsek setempat maupun Polres Halsel belum menunjukkan langkah tegas.
Hingga berita ini dipublish, Hasan Hanafi masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media
untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang muncul.








