Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Tambang Emas

Foto: ilustrasi Tambang Emas

HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) serta merkuri yang berpotensi merusak lingkungan.

Hasan Hanafi bukanlah nama asing bagi warga setempat. Ia dikenal sebagai salah satu “bos besar” dalam praktik pertambangan emas di daerah tersebut, dengan fasilitas yang terbilang lengkap sehingga aktivitas tambangnya terus berjalan tanpa henti, bahkan menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa ia seolah-olah kebal hukum.

Penelusuran media menemukan kejanggalan serius terkait legalitas izin yang dimilikinya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi terkesan tidak sinkron dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Desa Anggai pernah memiliki WPR pada tahun 2012, namun status tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi berlaku. Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menerbitkan IPR atas nama Hasan Hanafi pada tahun 2023 dengan nomor: 502/02/DPMPTSP/IPR/1/2023.

Menurut peraturan, penerbitan IPR harus didahului dengan penetapan WPR, yang merupakan dasar hukum untuk menentukan wilayah yang dapat dikelola masyarakat secara legal. Tanpa adanya WPR, penerbitan IPR berpotensi cacat hukum. Lebih lanjut, lokasi operasi tambang miliknya juga masuk dalam kawasan pengusulan WPR terbaru, semakin menguatkan dugaan aktivitas ilegal.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa IPR milik Hasan Hanafi mencakup area seluas 5 hektare dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Dari sisi lingkungan, meskipun memiliki dokumen UKL-UPL, praktik di lapangan menunjukkan penggunaan bahan kimia berbahaya secara masif. Terdapat sebanyak tiga unit tong yang menggunakan sianida (CN) serta lima unit tromol dengan merkuri.

Polemik seputar tambang emas ini bukan hal baru dan telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum baik Polsek setempat maupun Polres Halsel belum menunjukkan langkah tegas.

Hingga berita ini dipublish, Hasan Hanafi masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media

untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang muncul.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terungkap! Pemilik Cafe Dan Resto di Weda Diduga Vendor Katering Keracunan Buruh
Keracunan Massal Pekerja PT TID-TMI Berulang, Siapa Pemilik Katering ‘Misterius’ Pemasok Makanan?
Dugaan Intervensi Pilkades Wairoro Indah, Camat Weda Selatan Terciduk di TPS Bawa Undangan
Dugaan Kecurangan Pilkades Tepeleo Batu Dua Halteng: Saksi Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Pemilihan Ulang
Kali Kukuba Tercemar Lumpur, Pemuda Pancasila Ancam Boikot Total PT Feni Haltim
PN Ternate Jadwalkan Sidang Teguran Eksekusi Perkara Muhammad Utokoi Rabu Depan
Cinta Terakhir di Balik Tragedi Gantung diri: Pesan Pilu ‘Ila I Love You’ Jadi Salam Perpisahan Rey Hendro Seay
Nyawa Pekerja Bukan Tumbal Produksi: Akademisi Unkhair Desak DPRD Halteng Usut Tuntas Kasus Keracunan Berulang

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59

Gagal Melindungi Karyawan: AMLT Akan Melaporkan PT TID dan PT BPN Kepada Kementerian ESDM

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:02

Formapas Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA, Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

Rabu, 8 April 2026 - 15:33

DPP GMNI Desak Copot dan Evaluasi Wadir Intelkam dan Kapolda Malut, Buntut Pernyataan Bernuansa Intimidasi Organisasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Perusahaan Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Tengah Ancaman PHK Massal

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:08

Silaturahmi Ramadhan Jadi Momentum, Pemuda Timur Tegaskan Sikap Konstitusional soal Posisi Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15

BIM MALUT Desak Uji Ulang Seleksi Pembimbing Haji Maluku Utara di Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia

Senin, 19 Januari 2026 - 09:01

Kasus Jetty PT STS Mandek, SEMMI Malut Siap Gelar Aksi di Mabes Polri, Tuntut Pencopotan Kapolda

Senin, 12 Januari 2026 - 05:38

KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi PT Wanatiara Persada

Berita Terbaru