LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

TIDORE,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai mandeknya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Desa Wama dan Desa Hager sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

“Lahan telah digusur sejak 2024, proyek sudah selesai, namun hingga 2026 hak masyarakat belum juga dibayarkan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Zulfikran merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat dikualifikasikan sebagai:

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);

Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik;

Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.

“Negara tidak memiliki justifikasi hukum untuk mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.

LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Menurutnya, secara hukum tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

“Kontraktor bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Hubungan dengan kontraktor bersifat keperdataan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelas Zulfikran.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait:

Larangan penyalahgunaan kewenangan

Kewajiban pelayanan yang baik

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan:

Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan;

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi;

Segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga;

Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.

“Kami mengingatkan, negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai
Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan
Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD
Halsel Darurat PETI: Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Lahan Eks-PT IMM
Diduga Tilap Dana Desa Rp888 Juta, Warga Sigela Yeef Kompak Tuntut Kades Dicopot!
Skandal Dana Desa Hager Mencuat: Aset Mewah Muncul Mendadak, Warga Desak Audit Total 

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 02:06

Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Kamis, 16 April 2026 - 06:12

Diduga Tilap Dana Desa Rp888 Juta, Warga Sigela Yeef Kompak Tuntut Kades Dicopot!

Kamis, 16 April 2026 - 04:16

Skandal Dana Desa Hager Mencuat: Aset Mewah Muncul Mendadak, Warga Desak Audit Total 

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Berita Terbaru

Kondisi Korban Saat Dievakuasi Pihak Kepolisian dan TNI

Maluku Utara

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:12