Kasus ISDA Rp17,5 Miliar, GPM Desak Kejati Malut Segera Tetapkan ‘Abdulkadir Nur Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GPM Maluku Utara Sartono Halek

Foto: GPM Maluku Utara Sartono Halek

TERNATE,Coretansatu.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdulkadir Nur alias Om Dero, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Infrastruktur Tanah Daerah (ISDA) tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan posisi Abdulkadir Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dinilai sangat sentral dalam kasus tersebut. Padahal, diketahui sejumlah pihak lain sudah lebih dulu diproses hukum.

“Dalam kasus ini, sejumlah pejabat lain sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Supriyanto mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Melanto selaku pelaksana kegiatan, dan YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera,” ujar Sartono Halek, Senin (06/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, lanjutnya, Abdulkadir Nur atau yang akrab disapa Om Dero yang juga dikenal sebagai paman (om) dari Bupati Sula hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan meski sudah dipanggil dua kali oleh penyidik.

“Sudah dua kali dia diperiksa oleh Kejati Maluku Utara. Ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum. Kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

GPM menilai, penetapan status hukum terhadap Om Dero sangat penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Maluku Utara berjalan objektif dan tidak pandang bulu.

“Kami ingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jangan tebang pilih. Kasus ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan melanggar ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan semua pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdila Moloku

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru