Kasus ISDA Rp17,5 Miliar, GPM Desak Kejati Malut Segera Tetapkan ‘Abdulkadir Nur Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GPM Maluku Utara Sartono Halek

Foto: GPM Maluku Utara Sartono Halek

TERNATE,Coretansatu.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdulkadir Nur alias Om Dero, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Infrastruktur Tanah Daerah (ISDA) tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan posisi Abdulkadir Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dinilai sangat sentral dalam kasus tersebut. Padahal, diketahui sejumlah pihak lain sudah lebih dulu diproses hukum.

“Dalam kasus ini, sejumlah pejabat lain sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Supriyanto mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Melanto selaku pelaksana kegiatan, dan YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera,” ujar Sartono Halek, Senin (06/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, lanjutnya, Abdulkadir Nur atau yang akrab disapa Om Dero yang juga dikenal sebagai paman (om) dari Bupati Sula hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan meski sudah dipanggil dua kali oleh penyidik.

“Sudah dua kali dia diperiksa oleh Kejati Maluku Utara. Ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum. Kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

GPM menilai, penetapan status hukum terhadap Om Dero sangat penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Maluku Utara berjalan objektif dan tidak pandang bulu.

“Kami ingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jangan tebang pilih. Kasus ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan melanggar ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan semua pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdila Moloku

Berita Terkait

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP
Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:50

Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49

Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Senin, 13 Juli 2026 - 08:43

Merajut Kembali Kasih, Ratusan Jemaat Padati Pendaftaran SSIB GMIH 2026 demi Wujudkan GMIH Bersatu

Berita Terbaru