TERNATE,Coretansatu.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, Abdulkadir Nur alias Om Dero, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Infrastruktur Tanah Daerah (ISDA) tahun anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan posisi Abdulkadir Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dinilai sangat sentral dalam kasus tersebut. Padahal, diketahui sejumlah pihak lain sudah lebih dulu diproses hukum.
“Dalam kasus ini, sejumlah pejabat lain sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Supriyanto mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Melanto selaku pelaksana kegiatan, dan YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera,” ujar Sartono Halek, Senin (06/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, lanjutnya, Abdulkadir Nur atau yang akrab disapa Om Dero yang juga dikenal sebagai paman (om) dari Bupati Sula hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan meski sudah dipanggil dua kali oleh penyidik.
“Sudah dua kali dia diperiksa oleh Kejati Maluku Utara. Ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum. Kami mendesak agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
GPM menilai, penetapan status hukum terhadap Om Dero sangat penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Maluku Utara berjalan objektif dan tidak pandang bulu.
“Kami ingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jangan tebang pilih. Kasus ini menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan melanggar ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan semua pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali,”pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdila Moloku









