HALSEL,Coretansatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan telah resmi menahan tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanglomang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum.
Para tersangka yang kini berada di bawah penahanan adalah Amrin Iskandar Alam, Amran Din, dan Ajai Din. Sebelum ditahan, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, mengkonfirmasi hal tersebut kepada media. “Ketiga pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Sebelum penahanan dilakukan, pada Jumat (17/2/2026) penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/12/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 466 Ayat (1) yang mengacu pada Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga korban melalui kuasanya Safri Nyong, SH, mengajukan desakan agar penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku yang langsung terlibat di lapangan. “Kami meminta Polres Halmahera Selatan memproses kasus ini secara tuntas.
Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Jika ada aktor intelektual di balik pengeroyokan ini, harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Safri.
Ia menambahkan, keluarga korban berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat luas.
Polres Halmahera Selatan menjamin bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung secara menyeluruh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif serta mempercayakan seluruh proses penanganan kasus kepada pihak penegak hukum yang berwenang.
Editor : Admin Coretansatu.com









