LBH Ansor Desak Polda Malut Telusuri Proyek Pembangunan Terminal Tipe C, Yang Diduga Gunakan Material Ilegal

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara

TIDORE,Coretansatu.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras terhadap kontraktor dan oknum pejabat yang terkait dengan proyek Pembangunan Terminal Tipe C Payahe, Kota Tidore Kepulauan. Kamis,(26/2/2026).

Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah itu diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal dan disebut sebagai bentuk “perampokan hak negara” yang terstruktur.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang terkumpul, di wilayah Payahe terdapat beberapa titik bekas lokasi galian C yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, menyembunyikan diri di balik label “proyek pemerintah” tidak akan melindungi pelaku dari konsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan salah menilai! UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161 bukan sekadar tulisan kertas. Siapa pun yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal berisiko mendapatkan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

“Kami tidak akan segan menyeret setiap oknum yang mencoba merampok uang rakyat melalui material tak berizin ini ke ranah hukum,” sambung Zulfikran.

LBH Ansor juga menyoroti ketidakcocokan antara besarnya anggaran dengan legalitas pelaksanaan di lapangan. Anggaran penimbunan awal sebesar Rp3,9 miliar lebih ditambah rencana alokasi tambahan Rp3,8 miliar pada tahun 2026 membuat total dana yang dialokasikan hampir mencapai Rp8 miliar yang seharusnya digunakan secara transparan dan profesional.

“Sangat memprihatinkan jika uang rakyat senilai Rp7,7 miliar justru tercurah ke kantong mafia galian C ilegal. Jika materialnya tidak sah, maka seluruh proses pengadaan menjadi cacat hukum. Ini adalah pintu gerbang bagi praktik korupsi – kami mencium ada sesuatu yang tidak beres di sini!” timpalnya.

Advokat yang juga berkiprah di Bandung itu menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku Utara. LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan hanya sebatas permukaan.

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera turun tangan. Tangkap pelaku di lapangan, teliti kredibilitas kontraktor, dan telusuri siapa saja yang membolehkan masuknya material ilegal ini. Jangan biarkan wilayah Payahe, daratan Oba, jadi ladang perampokan bagi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Zulfikran.

LBH Ansor memberikan ultimatum kepada semua pihak terkait untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga ada yang harus memikul konsekuensi. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum dan perusak lingkungan di Maluku Utara. Pilihannya jelas: bekerja sesuai aturan, atau siap menghadapi hukum!” tutupnya dengan nada tegas.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Marsaid Idris menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah menanyakan perasaan izin tersebut ke penyedia.

“Kaitan izin itu yang disampaikan penyedia saat saya tanya kaitan izin, karena mekanismenya izinnya di urus pemilik lahan,” tulis Kadishub, Marsaid Idris saat dikonfirmasi media ini melalui Pesan WhatsApp.

“Kalau kaitan ada izin ka tarda tanya ke pemilik lahan, penyedia hanya membeli tanah yang ada pemiliknya,” tambahnya.

Perlu diinformasikan, pekerjaan penimbunan lahan Proyek Terminal Tipe C Payahe dengan anggaran Rp3,9 miliar itu dikerjakan oleh CV. MONSI HASOLE. Meski alokasi anggaran yang begitu besar, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dapat menimbun seluruh lokasi pembangunan.

Sementara itu, untuk pekerjaan pengecoran area parkir dengan ukuran panjang 100 Meter dan ketebalan 20 sentimeter yang menelan anggaran Rp3,1 Miliar dikerjakan oleh CV. CITRA MANDIRI

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru