TIDORE,Coretansatu.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras terhadap kontraktor dan oknum pejabat yang terkait dengan proyek Pembangunan Terminal Tipe C Payahe, Kota Tidore Kepulauan. Kamis,(26/2/2026).
Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah itu diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal dan disebut sebagai bentuk “perampokan hak negara” yang terstruktur.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang terkumpul, di wilayah Payahe terdapat beberapa titik bekas lokasi galian C yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, menyembunyikan diri di balik label “proyek pemerintah” tidak akan melindungi pelaku dari konsekuensi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan salah menilai! UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161 bukan sekadar tulisan kertas. Siapa pun yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal berisiko mendapatkan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.
“Kami tidak akan segan menyeret setiap oknum yang mencoba merampok uang rakyat melalui material tak berizin ini ke ranah hukum,” sambung Zulfikran.
LBH Ansor juga menyoroti ketidakcocokan antara besarnya anggaran dengan legalitas pelaksanaan di lapangan. Anggaran penimbunan awal sebesar Rp3,9 miliar lebih ditambah rencana alokasi tambahan Rp3,8 miliar pada tahun 2026 membuat total dana yang dialokasikan hampir mencapai Rp8 miliar yang seharusnya digunakan secara transparan dan profesional.
“Sangat memprihatinkan jika uang rakyat senilai Rp7,7 miliar justru tercurah ke kantong mafia galian C ilegal. Jika materialnya tidak sah, maka seluruh proses pengadaan menjadi cacat hukum. Ini adalah pintu gerbang bagi praktik korupsi – kami mencium ada sesuatu yang tidak beres di sini!” timpalnya.
Advokat yang juga berkiprah di Bandung itu menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku Utara. LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan hanya sebatas permukaan.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara segera turun tangan. Tangkap pelaku di lapangan, teliti kredibilitas kontraktor, dan telusuri siapa saja yang membolehkan masuknya material ilegal ini. Jangan biarkan wilayah Payahe, daratan Oba, jadi ladang perampokan bagi oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Zulfikran.
LBH Ansor memberikan ultimatum kepada semua pihak terkait untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ada yang harus memikul konsekuensi. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum dan perusak lingkungan di Maluku Utara. Pilihannya jelas: bekerja sesuai aturan, atau siap menghadapi hukum!” tutupnya dengan nada tegas.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Marsaid Idris menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah menanyakan perasaan izin tersebut ke penyedia.
“Kaitan izin itu yang disampaikan penyedia saat saya tanya kaitan izin, karena mekanismenya izinnya di urus pemilik lahan,” tulis Kadishub, Marsaid Idris saat dikonfirmasi media ini melalui Pesan WhatsApp.
“Kalau kaitan ada izin ka tarda tanya ke pemilik lahan, penyedia hanya membeli tanah yang ada pemiliknya,” tambahnya.
Perlu diinformasikan, pekerjaan penimbunan lahan Proyek Terminal Tipe C Payahe dengan anggaran Rp3,9 miliar itu dikerjakan oleh CV. MONSI HASOLE. Meski alokasi anggaran yang begitu besar, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya dapat menimbun seluruh lokasi pembangunan.
Sementara itu, untuk pekerjaan pengecoran area parkir dengan ukuran panjang 100 Meter dan ketebalan 20 sentimeter yang menelan anggaran Rp3,1 Miliar dikerjakan oleh CV. CITRA MANDIRI
Editor : Admin Coretansatu.com









