HALTENG,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua IMM Malut Muhammad Taufan Baba, mempertanyakan legalitas proyek, tetapi juga mengungkap dugaan penggunaan material ilegal yang berpotensi membahayakan konstruksi dan lingkungan sekitar.
Kata Taufan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa material timbunan untuk proyek breakwater tersebut berasal dari aktivitas galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan bahwa aktivitas pengerukan material di Fidy Jaya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, namun tetap berjalan lancar dan materialnya digunakan untuk proyek breakwater. Ini jelas pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik lahan, Acid, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan material.
Namun, kami menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan UU Minerba.
“Meskipun material tersebut digunakan untuk kepentingan proyek infrastruktur, sumbernya tetap harus legal dan memenuhi standar yang ditetapkan. Penggunaan material ilegal dapat membahayakan kualitas konstruksi dan berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari,” imbuhnya.
Kami juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal. “Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” paparnya.
Taufan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dan mendesak agar segera dilakukan audit terhadap proyek breakwater tersebut.
“Kami meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek breakwater ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan material. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saya secara Tegas meminta Polda Maluku Utara untuk tidak mengabaikan kasus ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindak para pelaku galian C ilegal di Fidy Jaya. “Kami berharap Polda Maluku Utara tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut,” Pungkas Taufan.
Editor : Admin Coretansatu.com









