Proyek Breakwater di Halteng Diduga Gunakan Matrial Galian C Ilegal’ IMM Minta Polda Malut Usut Tuntas!”  

- Penulis Berita

Jumat, 14 November 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di  Kabupaten Halmahera Tengah

Foto: Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Kabupaten Halmahera Tengah

HALTENG,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua IMM Malut Muhammad Taufan Baba, mempertanyakan legalitas proyek, tetapi juga mengungkap dugaan penggunaan material ilegal yang berpotensi membahayakan konstruksi dan lingkungan sekitar.

Kata Taufan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa material timbunan untuk proyek breakwater tersebut berasal dari aktivitas galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan bahwa aktivitas pengerukan material di Fidy Jaya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, namun tetap berjalan lancar dan materialnya digunakan untuk proyek breakwater. Ini jelas pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik lahan, Acid, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan material.

Namun, kami menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak dapat menggantikan kewajiban untuk memiliki izin resmi dari pemerintah sesuai dengan UU Minerba.

“Meskipun material tersebut digunakan untuk kepentingan proyek infrastruktur, sumbernya tetap harus legal dan memenuhi standar yang ditetapkan. Penggunaan material ilegal dapat membahayakan kualitas konstruksi dan berpotensi menimbulkan bencana di kemudian hari,” imbuhnya.

Kami juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal. “Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” paparnya.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dan mendesak agar segera dilakukan audit terhadap proyek breakwater tersebut.

“Kami meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek breakwater ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan material. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saya secara Tegas meminta Polda Maluku Utara untuk tidak mengabaikan kasus ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindak para pelaku galian C ilegal di Fidy Jaya. “Kami berharap Polda Maluku Utara tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut,” Pungkas Taufan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru