Ketua IMM Malut Ingatkan Polres Halteng: Tak Ada Izin Lisan untuk Tambang Ilegal

- Penulis Berita

Sabtu, 8 November 2025 - 08:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD IMM Malut, Muhamad Taufan Baba

Foto: Ketua DPD IMM Malut, Muhamad Taufan Baba

HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, menyoroti kinerja Polres Halmahera Tengah.

Menyusul setalah oknum penambang ilegal bernama Haji Cen membawa-bawa nama anggota Polres Halmahera Tengah dalam memuluskan aktivitas galian C Ilegalnya

Ia mengungkapkan klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya “aman” berdasarkan laporan lisan ke Polres Halteng tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, pihak Kepolisian setempat berkewajiban menindak pelanggaran, bukan bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang.

“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya “aman” berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi, ” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada, Sabtu, (8/11/25)

Ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan seperti pasir, batu, dan kerikil, wajib memiliki Izin, khususnya izin Pertambangan Rakyat (IPR). Apabila penambang tanpa memegangi izin tersebut, menurutnya merupakan tindak pidana.

“Menurut saya kegiatan penambangan mineral dan batuan (seperti pasir, batu, dan kerikil, yang dulu dikenal sebagai galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ” Ungkapnya.

Ia berpendapat, penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Setahu saya ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, ” Imbuhnya.

Ia menyatakan, alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material untuk “proyek jalan tani” tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.

Ia bilang upaya pelaku penambangan ilegal Haji Cen untuk berkomunikasi dengan pihak penegak hukum. Baginya, Hal ini justru mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau “permainan oknum” yang perlu diberantas.

Seperti diketahui Haji Cen, Penambang Galian C Ilegal di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, sempat diberitakan membuat pengakuan mengejutkan terkait aktivitas bisnisnya.

Ia mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan telah berkoordinasi dengan pihak Polres Halteng melalui orang ketiga.

Dalam wawancara dengan Coretansatu.com, Jumat (7/11/25), Cen menyatakan material sirtu (pasir batu) hasil galiannya dipasok untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat.

“Ya benar per dam Rp30.000, saya suplai ke Jalan Tani SP 3 milik Pemda,” ungkapnya.

Cen mengklaim bahwa “orang ketiga” di Polres memberitahunya bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin khusus dari Mabes Polri, asalkan yang ditambang bukan batu boulder, melainkan untuk pemerataan.

“Beliau jawab tidak perlu asalkan jangan batu diolah, kalau sirtu jalan Tani tidak masalah,” kata Cen menirukan perkataan sumbernya di Polres.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru