HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhamad Taufan Baba, menyoroti kinerja Polres Halmahera Tengah.
Menyusul setalah oknum penambang ilegal bernama Haji Cen membawa-bawa nama anggota Polres Halmahera Tengah dalam memuluskan aktivitas galian C Ilegalnya
Ia mengungkapkan klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya “aman” berdasarkan laporan lisan ke Polres Halteng tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, pihak Kepolisian setempat berkewajiban menindak pelanggaran, bukan bertindak sebagai pemberi izin operasi tambang.
“Klaim Haji Cen yang menyatakan aktivitasnya “aman” berdasarkan laporan lisan ke Polres tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin resmi, ” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada, Sabtu, (8/11/25)
Ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan seperti pasir, batu, dan kerikil, wajib memiliki Izin, khususnya izin Pertambangan Rakyat (IPR). Apabila penambang tanpa memegangi izin tersebut, menurutnya merupakan tindak pidana.
“Menurut saya kegiatan penambangan mineral dan batuan (seperti pasir, batu, dan kerikil, yang dulu dikenal sebagai galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ” Ungkapnya.
Ia berpendapat, penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setahu saya ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, ” Imbuhnya.
Ia menyatakan, alasan “pemerataan lahan” atau penyediaan material untuk “proyek jalan tani” tidak menghapuskan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.
Ia bilang upaya pelaku penambangan ilegal Haji Cen untuk berkomunikasi dengan pihak penegak hukum. Baginya, Hal ini justru mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau “permainan oknum” yang perlu diberantas.
Seperti diketahui Haji Cen, Penambang Galian C Ilegal di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, sempat diberitakan membuat pengakuan mengejutkan terkait aktivitas bisnisnya.
Ia mengaku meraup keuntungan Rp30.000 per dam dan telah berkoordinasi dengan pihak Polres Halteng melalui orang ketiga.
Dalam wawancara dengan Coretansatu.com, Jumat (7/11/25), Cen menyatakan material sirtu (pasir batu) hasil galiannya dipasok untuk proyek jalan tani milik Pemda setempat.
“Ya benar per dam Rp30.000, saya suplai ke Jalan Tani SP 3 milik Pemda,” ungkapnya.
Cen mengklaim bahwa “orang ketiga” di Polres memberitahunya bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin khusus dari Mabes Polri, asalkan yang ditambang bukan batu boulder, melainkan untuk pemerataan.
“Beliau jawab tidak perlu asalkan jangan batu diolah, kalau sirtu jalan Tani tidak masalah,” kata Cen menirukan perkataan sumbernya di Polres.
Editor : Admin Coretansatu.com









