HALTENG,Coretanaatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.75 Juta.
Temuan tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan Lembaga Auditor Negara Tahun 2023 yang dipusatkan pada pos belanja makanan dan minuman.
Diketahui, Dinas Pekerjaan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah merealisasikan total belanja barang dan jasa untuk konsumsi rapat sebesar Rp.508,9 Juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan bukti fisik pengeluaran yang sah untuk nilai Rp75.984.000,00
Bendahara PUPR berdalih bahwa nota-nota dan kuitansi asli telah tercecer dan tidak terarsip dengan rapi.
“Terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp75.984.000,00. Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK, ” Kata BPK.
Adapun itu, BPK juga menyoroti adanya indikasi praktik administrasi yang tidak sehat.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat (retroaktif) saat ada permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tim pemeriksa.
Terpisah, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, saat diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, Pada Senin, (3/11/25).
Ia curiga ada pembuatan bukti pertanggungjawaban palsu (fiktif) yang sengaja dipraktikkan oleh oknum bendahara PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
Terlebih lagi, setelah bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja baru dibuat saat tim BPK meminta SPJ, dengan alasan dibuat-buat bahwa bukti-bukti asli telah tercecer dan tidak diarsipkan.
Kata Sarjan, alasan dikemukakan oleh bendahara PUPR tidak logis secara administrasi keuangan dan tidak dapat diterima.
Apalagi, bendahara memiliki kewajiban melekat untuk menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen keuangan.
Dalih “tercecer” menurut Sarjan, menunjukkan kegagalan total dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola keuangan publik.
“Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, prinsip dasar akuntabilitas mengharuskan setiap pengeluaran dicatat, didukung bukti yang sah, dan diarsipkan secara tertib pada saat transaksi terjadi, ” Ujarnya.
Kata Sarjan, SPJ bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan proses wajib yang menyertai setiap pengeluaran. Membuat bukti secara retroaktif (surat mundur) adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip audit trail.
Editor : Admin Coretansatu.com









