Alasan ‘Tercecer’, Bendahara PUPR Halteng Diduga Buat Bukti Fiktif Usai Temuan BPK. 

- Penulis Berita

Senin, 3 November 2025 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, 
Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

HALTENG,Coretanaatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.75 Juta.

Temuan tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan Lembaga Auditor Negara Tahun 2023 yang dipusatkan pada pos belanja makanan dan minuman.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah merealisasikan total belanja barang dan jasa untuk konsumsi rapat sebesar Rp.508,9 Juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan bukti fisik pengeluaran yang sah untuk nilai Rp75.984.000,00

Bendahara PUPR berdalih bahwa nota-nota dan kuitansi asli telah tercecer dan tidak terarsip dengan rapi.

“Terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp75.984.000,00. Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK, ” Kata BPK.

Adapun itu, BPK juga menyoroti adanya indikasi praktik administrasi yang tidak sehat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat (retroaktif) saat ada permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tim pemeriksa.

Terpisah, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, saat diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, Pada Senin, (3/11/25).

Ia curiga ada pembuatan bukti pertanggungjawaban palsu (fiktif) yang sengaja dipraktikkan oleh oknum bendahara PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.

Terlebih lagi, setelah bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja baru dibuat saat tim BPK meminta SPJ, dengan alasan dibuat-buat bahwa bukti-bukti asli telah tercecer dan tidak diarsipkan.

Kata Sarjan, alasan dikemukakan oleh bendahara PUPR tidak logis secara administrasi keuangan dan tidak dapat diterima.

Apalagi, bendahara memiliki kewajiban melekat untuk menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen keuangan.

Dalih “tercecer” menurut Sarjan, menunjukkan kegagalan total dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola keuangan publik.

“Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, prinsip dasar akuntabilitas mengharuskan setiap pengeluaran dicatat, didukung bukti yang sah, dan diarsipkan secara tertib pada saat transaksi terjadi, ” Ujarnya.

Kata Sarjan, SPJ bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan proses wajib yang menyertai setiap pengeluaran. Membuat bukti secara retroaktif (surat mundur) adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip audit trail.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai
Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan
Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Jumat, 17 April 2026 - 02:06

Transformasi Ekonomi dari Desa, Wayamiga Mulai Tanam Jahe Lewat Demplot TEKAD

Kamis, 16 April 2026 - 12:53

Halsel Darurat PETI: Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Lahan Eks-PT IMM

Berita Terbaru

Kondisi Korban Saat Dievakuasi Pihak Kepolisian dan TNI

Maluku Utara

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:12