Alasan ‘Tercecer’, Bendahara PUPR Halteng Diduga Buat Bukti Fiktif Usai Temuan BPK. 

- Penulis Berita

Senin, 3 November 2025 - 14:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, 
Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

HALTENG,Coretanaatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.75 Juta.

Temuan tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan Lembaga Auditor Negara Tahun 2023 yang dipusatkan pada pos belanja makanan dan minuman.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah merealisasikan total belanja barang dan jasa untuk konsumsi rapat sebesar Rp.508,9 Juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan bukti fisik pengeluaran yang sah untuk nilai Rp75.984.000,00

Bendahara PUPR berdalih bahwa nota-nota dan kuitansi asli telah tercecer dan tidak terarsip dengan rapi.

“Terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp75.984.000,00. Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, Bukti berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK, ” Kata BPK.

Adapun itu, BPK juga menyoroti adanya indikasi praktik administrasi yang tidak sehat.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota pengeluaran baru dibuat (retroaktif) saat ada permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tim pemeriksa.

Terpisah, Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, saat diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, Pada Senin, (3/11/25).

Ia curiga ada pembuatan bukti pertanggungjawaban palsu (fiktif) yang sengaja dipraktikkan oleh oknum bendahara PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.

Terlebih lagi, setelah bukti pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja baru dibuat saat tim BPK meminta SPJ, dengan alasan dibuat-buat bahwa bukti-bukti asli telah tercecer dan tidak diarsipkan.

Kata Sarjan, alasan dikemukakan oleh bendahara PUPR tidak logis secara administrasi keuangan dan tidak dapat diterima.

Apalagi, bendahara memiliki kewajiban melekat untuk menyimpan dan mengamankan seluruh dokumen keuangan.

Dalih “tercecer” menurut Sarjan, menunjukkan kegagalan total dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola keuangan publik.

“Dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, prinsip dasar akuntabilitas mengharuskan setiap pengeluaran dicatat, didukung bukti yang sah, dan diarsipkan secara tertib pada saat transaksi terjadi, ” Ujarnya.

Kata Sarjan, SPJ bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan proses wajib yang menyertai setiap pengeluaran. Membuat bukti secara retroaktif (surat mundur) adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip audit trail.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru