Topik Pos belanja makanan dan minuman.

Keterangan Bendahara PUPR Halteng Tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban karena tercecer dan tidak ada arsip, 
Bukti berupa nota-nota, pengeluaran baru dibuat saat ada permintaan SPJ dari tim pemeriksa BPK

Maluku Utara

Alasan ‘Tercecer’, Bendahara PUPR Halteng Diduga Buat Bukti Fiktif Usai Temuan BPK. 

Maluku Utara | Senin, 3 November 2025 - 14:28

Senin, 3 November 2025 - 14:28

HALTENG,Coretanaatu.com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp.75 Juta. Temuan tersebut tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan…