Setahun Kasus Abdul Gani Mandek di Polresta Tidore

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com- Satu tahun lebih semenjak status penyidikan ditetapkan oleh Polresta Tidore Kepulauan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Abdul Gani Ahmad (AGA) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Situasi ini memicu perhatian Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kinerja penyidik Polresta Tidore.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari laporan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Wawali Tikep), Muhammad Sinen, pada April 2024. Abdul Gani Ahmad, yang saat itu dilaporkan karena membagikan tautan berita media daring, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/10/IV/RES.2.5/2024/RESKRIM Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus yang berlarut-larut ini mencederai hak Asasi Abdul Gani.

“Status tersangka yang menggantung selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum adalah pelanggaran hak asasi. Abdul Gani berhak untuk segera diperiksa dan perkaranya diselesaikan,” tegasnya

Menurutnya, penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan kurangnya alat bukti yang kuat untuk menjerat Abdul Gani.

“Jika memang bukti permulaan sudah cukup, seharusnya berkas sudah dilimpahkan sejak lama. Lamanya waktu ini justru menunjukkan keraguan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan penasihat hukum Abdul Gani, Rusdi Bachmid, pernah menegaskan argumennya bahwa kasus ini sejak awal seharusnya tidak masuk ranah pidana.

“kami berpendapat kasus ini tentunya tidak memenuhi unsur pidana, baik pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana, Ujarnya Dilansir Teropong Malut.

Dirinya berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, ia menyoroti korban yang disebutkan adalah “jabatan wawali,” yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB itu menyebutkan bahwa korban dalam kasus UU ITE haruslah orang perorangan, bukan jabatan atau institusi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru