TIDORE,Coretansatu.com- Satu tahun lebih semenjak status penyidikan ditetapkan oleh Polresta Tidore Kepulauan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Abdul Gani Ahmad (AGA) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Situasi ini memicu perhatian Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kinerja penyidik Polresta Tidore.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari laporan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Wawali Tikep), Muhammad Sinen, pada April 2024. Abdul Gani Ahmad, yang saat itu dilaporkan karena membagikan tautan berita media daring, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/10/IV/RES.2.5/2024/RESKRIM Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa penanganan kasus yang berlarut-larut ini mencederai hak Asasi Abdul Gani.
“Status tersangka yang menggantung selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum adalah pelanggaran hak asasi. Abdul Gani berhak untuk segera diperiksa dan perkaranya diselesaikan,” tegasnya
Menurutnya, penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan kurangnya alat bukti yang kuat untuk menjerat Abdul Gani.
“Jika memang bukti permulaan sudah cukup, seharusnya berkas sudah dilimpahkan sejak lama. Lamanya waktu ini justru menunjukkan keraguan penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, dikabarkan penasihat hukum Abdul Gani, Rusdi Bachmid, pernah menegaskan argumennya bahwa kasus ini sejak awal seharusnya tidak masuk ranah pidana.
“kami berpendapat kasus ini tentunya tidak memenuhi unsur pidana, baik pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana, Ujarnya Dilansir Teropong Malut.
Dirinya berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, ia menyoroti korban yang disebutkan adalah “jabatan wawali,” yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB itu menyebutkan bahwa korban dalam kasus UU ITE haruslah orang perorangan, bukan jabatan atau institusi.
Editor : Admin Coretansatu.com









