Setahun Kasus Abdul Gani Mandek di Polresta Tidore

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com- Satu tahun lebih semenjak status penyidikan ditetapkan oleh Polresta Tidore Kepulauan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Abdul Gani Ahmad (AGA) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Situasi ini memicu perhatian Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, mengenai keabsahan penetapan tersangka dan kinerja penyidik Polresta Tidore.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula dari laporan Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Wawali Tikep), Muhammad Sinen, pada April 2024. Abdul Gani Ahmad, yang saat itu dilaporkan karena membagikan tautan berita media daring, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/10/IV/RES.2.5/2024/RESKRIM Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus yang berlarut-larut ini mencederai hak Asasi Abdul Gani.

“Status tersangka yang menggantung selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum adalah pelanggaran hak asasi. Abdul Gani berhak untuk segera diperiksa dan perkaranya diselesaikan,” tegasnya

Menurutnya, penundaan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan kurangnya alat bukti yang kuat untuk menjerat Abdul Gani.

“Jika memang bukti permulaan sudah cukup, seharusnya berkas sudah dilimpahkan sejak lama. Lamanya waktu ini justru menunjukkan keraguan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan penasihat hukum Abdul Gani, Rusdi Bachmid, pernah menegaskan argumennya bahwa kasus ini sejak awal seharusnya tidak masuk ranah pidana.

“kami berpendapat kasus ini tentunya tidak memenuhi unsur pidana, baik pencemaran nama baik maupun fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana, Ujarnya Dilansir Teropong Malut.

Dirinya berpendapat kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, ia menyoroti korban yang disebutkan adalah “jabatan wawali,” yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB itu menyebutkan bahwa korban dalam kasus UU ITE haruslah orang perorangan, bukan jabatan atau institusi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21