DPD GPM Malut Nilai Pemerintah Takut Adili, PT Karya Wijaya Dan PT.ASM

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Badan Pengendali Lingkungan Hidup (Bapedal) Dan pemerintah takut menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT Karya Wijaya dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Desakan ini disampaikan langsung oleh ketua DPD GPM malut, Ternate Selasa (06/10/2025).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama Inspektur Tambang untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi konsesi seluas 500 hektare yang diperluas menjadi 1.145 hektare pada 2025, dengan izin berlaku hingga 2036.

Menurut Sartono, PT Karya Wijaya diduga tidak memiliki dokumen izin lengkap serta belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja yang harus dilaporkan ke Kementerian ESDM. Perusahaan itu bahkan diduga melakukan aktivitas tambang di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini tengah ditangani Satgas PHK. Selain itu, konflik IUP dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) kian memperkeruh legalitas operasi Karya Wijaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah amanat konstitusi. Sayangnya, dalam praktiknya, justru banyak terjadi penyimpangan, terutama di sektor tambang dan lingkungan. Ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara,”ujar Sartono.

Ia menambahkan, persoalan serupa pernah diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kehutanan dalam kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara. Dalam diskusi tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan izin dan lingkungan.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga dituding melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 terkait larangan pertambangan di pulau kecil. Larangan tersebut ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan perlindungan pulau kecil dari kerusakan permanen.

Perusahaan dengan mayoritas saham diduga dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherli Djuanda, itu pun menjadi wacana nasional, karena belum menyetor dana reklamasi pasca tambang.

GPM Malut juga menyoroti aktivitas PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe. Perusahaan eksplorasi nikel tersebut dituding beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), sehingga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.

ASM juga dituduh belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja serta belum menyetorkan dana reklamasi pasca tambang. Karena itu, GPM mendesak Kementerian ESDM segera mencabut IUP perusahaan tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Bapedal dan pemerintah jangan lagi berdiam diri. Kami mendesak keduanya segera merekomendasikan sanksi hukum tegas untuk PT Karya Wijaya dan PT ASM,” Pungkas, Sartono

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru