DPD GPM Malut Nilai Pemerintah Takut Adili, PT Karya Wijaya Dan PT.ASM

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Badan Pengendali Lingkungan Hidup (Bapedal) Dan pemerintah takut menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT Karya Wijaya dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Desakan ini disampaikan langsung oleh ketua DPD GPM malut, Ternate Selasa (06/10/2025).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama Inspektur Tambang untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi konsesi seluas 500 hektare yang diperluas menjadi 1.145 hektare pada 2025, dengan izin berlaku hingga 2036.

Menurut Sartono, PT Karya Wijaya diduga tidak memiliki dokumen izin lengkap serta belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja yang harus dilaporkan ke Kementerian ESDM. Perusahaan itu bahkan diduga melakukan aktivitas tambang di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini tengah ditangani Satgas PHK. Selain itu, konflik IUP dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) kian memperkeruh legalitas operasi Karya Wijaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah amanat konstitusi. Sayangnya, dalam praktiknya, justru banyak terjadi penyimpangan, terutama di sektor tambang dan lingkungan. Ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara,”ujar Sartono.

Ia menambahkan, persoalan serupa pernah diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kehutanan dalam kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara. Dalam diskusi tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan izin dan lingkungan.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga dituding melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 terkait larangan pertambangan di pulau kecil. Larangan tersebut ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan perlindungan pulau kecil dari kerusakan permanen.

Perusahaan dengan mayoritas saham diduga dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherli Djuanda, itu pun menjadi wacana nasional, karena belum menyetor dana reklamasi pasca tambang.

GPM Malut juga menyoroti aktivitas PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe. Perusahaan eksplorasi nikel tersebut dituding beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), sehingga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.

ASM juga dituduh belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja serta belum menyetorkan dana reklamasi pasca tambang. Karena itu, GPM mendesak Kementerian ESDM segera mencabut IUP perusahaan tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Bapedal dan pemerintah jangan lagi berdiam diri. Kami mendesak keduanya segera merekomendasikan sanksi hukum tegas untuk PT Karya Wijaya dan PT ASM,” Pungkas, Sartono

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru