DPD GPM Malut Nilai Pemerintah Takut Adili, PT Karya Wijaya Dan PT.ASM

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Badan Pengendali Lingkungan Hidup (Bapedal) Dan pemerintah takut menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT Karya Wijaya dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM). Desakan ini disampaikan langsung oleh ketua DPD GPM malut, Ternate Selasa (06/10/2025).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama Inspektur Tambang untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diketahui mengantongi konsesi seluas 500 hektare yang diperluas menjadi 1.145 hektare pada 2025, dengan izin berlaku hingga 2036.

Menurut Sartono, PT Karya Wijaya diduga tidak memiliki dokumen izin lengkap serta belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja yang harus dilaporkan ke Kementerian ESDM. Perusahaan itu bahkan diduga melakukan aktivitas tambang di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini tengah ditangani Satgas PHK. Selain itu, konflik IUP dengan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) kian memperkeruh legalitas operasi Karya Wijaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah amanat konstitusi. Sayangnya, dalam praktiknya, justru banyak terjadi penyimpangan, terutama di sektor tambang dan lingkungan. Ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara,”ujar Sartono.

Ia menambahkan, persoalan serupa pernah diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kehutanan dalam kunjungan kerja bersama Komisi IV DPR RI ke Maluku Utara. Dalam diskusi tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan izin dan lingkungan.

Selain itu, PT Karya Wijaya juga dituding melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 terkait larangan pertambangan di pulau kecil. Larangan tersebut ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan perlindungan pulau kecil dari kerusakan permanen.

Perusahaan dengan mayoritas saham diduga dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherli Djuanda, itu pun menjadi wacana nasional, karena belum menyetor dana reklamasi pasca tambang.

GPM Malut juga menyoroti aktivitas PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe. Perusahaan eksplorasi nikel tersebut dituding beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), sehingga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.

ASM juga dituduh belum memenuhi kewajiban tata batas area kerja serta belum menyetorkan dana reklamasi pasca tambang. Karena itu, GPM mendesak Kementerian ESDM segera mencabut IUP perusahaan tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Bapedal dan pemerintah jangan lagi berdiam diri. Kami mendesak keduanya segera merekomendasikan sanksi hukum tegas untuk PT Karya Wijaya dan PT ASM,” Pungkas, Sartono

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru