Sherly Laos Wajib Kembalikan Kondisi Alam Pulau Gebe

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Sebuah pulau kecil di Maluku Utara yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. Pulau yang dahulu dikenal dengan laut biru kini berubah menjadi lautan lumpur merah.

Pulau ini sebelumnya dikenal sebagai habitat kakatua putih dan kawasan hutan tropis rendah, namun kini sebagian besar hutan telah digusur untuk tambang. Aktivitas tambang juga menyebabkan sedimentasi berat di pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Pulau Gebe seluas 224 km persegi dikaveling oleh tujuh izin tambang nikel, termasuk PT Karya Wijaya yang merupakan milik dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara ini, disebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe. Pasalnya, perusahaan milik Sherly Laos diduga melakukan praktik tambang ilegal di pulau tersebut.

“Kami melakukan investigasi lapangan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya, gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab,” ujar Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Helek, kepada wartawan di Ternate, Minggu (5/10).

Ia mengatakan, akibat aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem dan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.

“Gubernur dalam setiap kesempatan meminta masyarakat untuk jaga lingkungan, sementara dia sendiri mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak lingkungan,” katanya.

Sartono menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014. Apalagi ini telah dikuatkan dengan putusan MK No 35/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024 lalu.

“Sebagai masyarakat biasa kita tidak boleh diam. Sekelas gubernur saja tidak taat regulasi. Gubernur jangan hanya membangun citra di sosial media, jangan membodohi masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Sartono menambahkan bahwa GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Langkah ofensif yang diambil oleh organisasi kepemudaan seperti GPM ini menandai sebuah babak baru dalam advokasi lingkungan di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak lagi menjadi domain eksklusif LSM tradisional, tetapi telah merasuk ke dalam kesadaran organisasi massa yang besar, menambah tekanan signifikan bagi para pemangku kebijakan dan korporasi untuk bertindak lebih bertanggung jawab.

Mata seluruh nasional kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH), menanti bagaimana kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan bergulir.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru