TERNATE,Coretansatu.com- Sebuah pulau kecil di Maluku Utara yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. Pulau yang dahulu dikenal dengan laut biru kini berubah menjadi lautan lumpur merah.
Pulau ini sebelumnya dikenal sebagai habitat kakatua putih dan kawasan hutan tropis rendah, namun kini sebagian besar hutan telah digusur untuk tambang. Aktivitas tambang juga menyebabkan sedimentasi berat di pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Pulau Gebe seluas 224 km persegi dikaveling oleh tujuh izin tambang nikel, termasuk PT Karya Wijaya yang merupakan milik dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara ini, disebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe. Pasalnya, perusahaan milik Sherly Laos diduga melakukan praktik tambang ilegal di pulau tersebut.
“Kami melakukan investigasi lapangan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya, gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab,” ujar Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Helek, kepada wartawan di Ternate, Minggu (5/10).
Ia mengatakan, akibat aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem dan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.
“Gubernur dalam setiap kesempatan meminta masyarakat untuk jaga lingkungan, sementara dia sendiri mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak lingkungan,” katanya.
Sartono menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014. Apalagi ini telah dikuatkan dengan putusan MK No 35/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024 lalu.
“Sebagai masyarakat biasa kita tidak boleh diam. Sekelas gubernur saja tidak taat regulasi. Gubernur jangan hanya membangun citra di sosial media, jangan membodohi masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Sartono menambahkan bahwa GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Langkah ofensif yang diambil oleh organisasi kepemudaan seperti GPM ini menandai sebuah babak baru dalam advokasi lingkungan di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak lagi menjadi domain eksklusif LSM tradisional, tetapi telah merasuk ke dalam kesadaran organisasi massa yang besar, menambah tekanan signifikan bagi para pemangku kebijakan dan korporasi untuk bertindak lebih bertanggung jawab.
Mata seluruh nasional kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH), menanti bagaimana kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan bergulir.
Editor : Admin Coretansatu.com









