Sherly Laos Wajib Kembalikan Kondisi Alam Pulau Gebe

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Sebuah pulau kecil di Maluku Utara yang disebut pulau Gebe berada di ambang kehancuran. Pulau yang dahulu dikenal dengan laut biru kini berubah menjadi lautan lumpur merah.

Pulau ini sebelumnya dikenal sebagai habitat kakatua putih dan kawasan hutan tropis rendah, namun kini sebagian besar hutan telah digusur untuk tambang. Aktivitas tambang juga menyebabkan sedimentasi berat di pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Pulau Gebe seluas 224 km persegi dikaveling oleh tujuh izin tambang nikel, termasuk PT Karya Wijaya yang merupakan milik dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara ini, disebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Gebe. Pasalnya, perusahaan milik Sherly Laos diduga melakukan praktik tambang ilegal di pulau tersebut.

“Kami melakukan investigasi lapangan menemukan laut telah tercemar akibat praktik penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya, gubernur Sherly Laos wajib bertanggung jawab,” ujar Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Helek, kepada wartawan di Ternate, Minggu (5/10).

Ia mengatakan, akibat aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem dan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.

“Gubernur dalam setiap kesempatan meminta masyarakat untuk jaga lingkungan, sementara dia sendiri mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak lingkungan,” katanya.

Sartono menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014. Apalagi ini telah dikuatkan dengan putusan MK No 35/PUU-XXI/2023 yang diketok oleh sembilan hakim konstitusi pada 21 Maret 2024 lalu.

“Sebagai masyarakat biasa kita tidak boleh diam. Sekelas gubernur saja tidak taat regulasi. Gubernur jangan hanya membangun citra di sosial media, jangan membodohi masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Sartono menambahkan bahwa GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Langkah ofensif yang diambil oleh organisasi kepemudaan seperti GPM ini menandai sebuah babak baru dalam advokasi lingkungan di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa isu lingkungan tidak lagi menjadi domain eksklusif LSM tradisional, tetapi telah merasuk ke dalam kesadaran organisasi massa yang besar, menambah tekanan signifikan bagi para pemangku kebijakan dan korporasi untuk bertindak lebih bertanggung jawab.

Mata seluruh nasional kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH), menanti bagaimana kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan bergulir.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru