Perusahaan Tambang Nikel Karya Wijaya Bakal Dilaporkan ke Kejagung

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya yang beroperasi di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua GPM Malut, Sartono Halek, kepada awak media di Ternate, Minggu (5/10/2025).

“Kami sudah menyusun laporannya, selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti,” ujar Sartono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, langkah hukum ini diambil lantaran perusahaan tersebut merusak lingkungan dan tidak memperoleh penetapan batas areal kerja.

Selain itu, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini beroperasi di wilayah pesisir dan pulau kecil yaitu pulau Gebe. “Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Sartono menambahkan, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami mencatat kerugian negara mencapai 1 Triliun rupiah. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar. Kami berharap Kejagung akan proses kasus ini, termasuk memanggil Gubernur Maluku Utara selaku pemilik saham 71% pada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21