Perusahaan Tambang Nikel Karya Wijaya Bakal Dilaporkan ke Kejagung

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya yang beroperasi di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua GPM Malut, Sartono Halek, kepada awak media di Ternate, Minggu (5/10/2025).

“Kami sudah menyusun laporannya, selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti,” ujar Sartono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, langkah hukum ini diambil lantaran perusahaan tersebut merusak lingkungan dan tidak memperoleh penetapan batas areal kerja.

Selain itu, perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ini beroperasi di wilayah pesisir dan pulau kecil yaitu pulau Gebe. “Aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil merupakan bentuk nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Sartono menambahkan, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berkontribusi pada kerugian keuangan negara.

“Kami mencatat kerugian negara mencapai 1 Triliun rupiah. Kerugian tersebut meliputi hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, konflik sosial, dan biaya pemulihan lingkungan yang besar. Kami berharap Kejagung akan proses kasus ini, termasuk memanggil Gubernur Maluku Utara selaku pemilik saham 71% pada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru