Praktisi Hukum Bambang Joisangadji: Pelantikan 4 Kades di Halsel Batal Demi Hukum

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum, Bambang Joisangadji S.H.

Foto: Praktis Hukum, Bambang Joisangadji S.H.

HALSEL,Coretansatu.Com — Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kades tersebut yang dilakukan oleh Bupati Halsel (Hasan Ali Bassam Kasuba) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Menurut Bambang, Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kades itu tidak perlu lagi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, sebab perkara tersebut sudah pernah digugat dan diputuskan secara inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian, setiap langkah hukum yang mengulang substansi perkara serupa tidak lagi relevan.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Ambon, SK Nomor 131 yang diterbitkan Bupati Halsel secara tegas dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan Bupati untuk mencabut SK tersebut, khusus terhadap empat desa dan empat orang yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya putusan itu, maka pelantikan ulang terhadap empat orang yang sama jelas bertentangan dengan hukum. Subjek hukumnya sama, objeknya sama, dan sudah diputuskan. Tidak bisa lagi dilantik atas alasan apa pun,” tegas Bambang.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa SK Nomor 131 merupakan keputusan kolektif yang mencakup puluhan desa di 26 kecamatan. Namun, pembatalan yang diperintahkan PTUN hanya berlaku khusus pada empat desa dan empat orang yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan. “Jadi tidak semua desa dibatalkan, hanya yang terkait dengan perkara itu,” jelasnya.

Bambang juga menyoroti dalih “diskresi” yang dipakai Bupati untuk melantik kembali empat kades tersebut. Menurutnya, diskresi tidak bisa digunakan untuk melindungi pihak yang lahir dari kecurangan. “Apakah diskresi bisa dipakai untuk melantik orang yang lahir dari hasil kecurangan? Jawabannya jelas: tidak bisa. Maka alasan diskresi itu batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi dalam kasus ini. Regulasi tentang pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati. “Oleh karena itu, diskresi dengan alasan kekosongan hukum gugur dengan sendirinya,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan adanya asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yakni setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Artinya, Bupati sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut wajib tunduk pada putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ketika pengadilan sudah membatalkan, maka melantik kembali orang-orang yang sama adalah bentuk pembangkangan hukum. Itu tidak hanya melanggar asas kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tapi juga merusak wibawa hukum di mata publik,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru