HALSEL,Coretansatu.Com — Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kades tersebut yang dilakukan oleh Bupati Halsel (Hasan Ali Bassam Kasuba) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Menurut Bambang, Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kades itu tidak perlu lagi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, sebab perkara tersebut sudah pernah digugat dan diputuskan secara inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian, setiap langkah hukum yang mengulang substansi perkara serupa tidak lagi relevan.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Ambon, SK Nomor 131 yang diterbitkan Bupati Halsel secara tegas dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan Bupati untuk mencabut SK tersebut, khusus terhadap empat desa dan empat orang yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya putusan itu, maka pelantikan ulang terhadap empat orang yang sama jelas bertentangan dengan hukum. Subjek hukumnya sama, objeknya sama, dan sudah diputuskan. Tidak bisa lagi dilantik atas alasan apa pun,” tegas Bambang.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa SK Nomor 131 merupakan keputusan kolektif yang mencakup puluhan desa di 26 kecamatan. Namun, pembatalan yang diperintahkan PTUN hanya berlaku khusus pada empat desa dan empat orang yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan. “Jadi tidak semua desa dibatalkan, hanya yang terkait dengan perkara itu,” jelasnya.
Bambang juga menyoroti dalih “diskresi” yang dipakai Bupati untuk melantik kembali empat kades tersebut. Menurutnya, diskresi tidak bisa digunakan untuk melindungi pihak yang lahir dari kecurangan. “Apakah diskresi bisa dipakai untuk melantik orang yang lahir dari hasil kecurangan? Jawabannya jelas: tidak bisa. Maka alasan diskresi itu batal demi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi dalam kasus ini. Regulasi tentang pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati. “Oleh karena itu, diskresi dengan alasan kekosongan hukum gugur dengan sendirinya,” tegasnya.
Bambang juga mengingatkan adanya asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yakni setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Artinya, Bupati sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut wajib tunduk pada putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika pengadilan sudah membatalkan, maka melantik kembali orang-orang yang sama adalah bentuk pembangkangan hukum. Itu tidak hanya melanggar asas kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tapi juga merusak wibawa hukum di mata publik,” pungkas Bambang.
Editor : Admin.Coretansatu









