Praktisi Hukum Bambang Joisangadji: Pelantikan 4 Kades di Halsel Batal Demi Hukum

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum, Bambang Joisangadji S.H.

Foto: Praktis Hukum, Bambang Joisangadji S.H.

HALSEL,Coretansatu.Com — Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pelantikan empat kades tersebut yang dilakukan oleh Bupati Halsel (Hasan Ali Bassam Kasuba) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Menurut Bambang, Surat Keputusan (SK) pelantikan empat kades itu tidak perlu lagi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, sebab perkara tersebut sudah pernah digugat dan diputuskan secara inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian, setiap langkah hukum yang mengulang substansi perkara serupa tidak lagi relevan.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Ambon, SK Nomor 131 yang diterbitkan Bupati Halsel secara tegas dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan Bupati untuk mencabut SK tersebut, khusus terhadap empat desa dan empat orang yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan adanya putusan itu, maka pelantikan ulang terhadap empat orang yang sama jelas bertentangan dengan hukum. Subjek hukumnya sama, objeknya sama, dan sudah diputuskan. Tidak bisa lagi dilantik atas alasan apa pun,” tegas Bambang.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa SK Nomor 131 merupakan keputusan kolektif yang mencakup puluhan desa di 26 kecamatan. Namun, pembatalan yang diperintahkan PTUN hanya berlaku khusus pada empat desa dan empat orang yang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan. “Jadi tidak semua desa dibatalkan, hanya yang terkait dengan perkara itu,” jelasnya.

Bambang juga menyoroti dalih “diskresi” yang dipakai Bupati untuk melantik kembali empat kades tersebut. Menurutnya, diskresi tidak bisa digunakan untuk melindungi pihak yang lahir dari kecurangan. “Apakah diskresi bisa dipakai untuk melantik orang yang lahir dari hasil kecurangan? Jawabannya jelas: tidak bisa. Maka alasan diskresi itu batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan alasan penggunaan diskresi dalam kasus ini. Regulasi tentang pemilihan kepala desa sudah diatur jelas dalam UU Desa, Permendagri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati. “Oleh karena itu, diskresi dengan alasan kekosongan hukum gugur dengan sendirinya,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan adanya asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yakni setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak. Artinya, Bupati sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut wajib tunduk pada putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ketika pengadilan sudah membatalkan, maka melantik kembali orang-orang yang sama adalah bentuk pembangkangan hukum. Itu tidak hanya melanggar asas kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tapi juga merusak wibawa hukum di mata publik,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru