MPW PP Malut: PT GTS Harus Diblokir, Tidak Punya CnC dan Jaminan Reklamasi

- Penulis Berita

Kamis, 18 September 2025 - 04:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.Com – Aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi status Clear and Clean (CnC) yang menjadi syarat sahnya operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Izin non-CnC merupakan izin yang bermasalah secara administrasi atau tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, dan tidak memenuhi kewajiban keuangan dan lingkungan yaitu reklamasi dan pasca tambang.

Data dari Kementerian ESDM menunjukan, PT GTS tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang. Lebih jauh, penerbitan IUP tidak melalui proses lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang non-CnC menimbulkan risiko keselamatan kerja yang lebih tinggi dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Selain itu, hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta jaminan reklamasi. Perusahaan yang beroperasi tanpa CnC berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” ujar Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul, Kamis (18/9/2025.

Menurut Rafiq, dari banyaknya pelanggaran yang terjadi sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi masalah ini. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera memblokir atau mencabut IUP perusahaan.

Desakan ini, merupakan bagian dari upaya mendukung Presiden Prabowo memberantas tambang-tambang ilegal di Indonesia. “Kami minta pemerintah segera turun tangan memblokir atau mencabut IUP PT GTS. APH juga perlu mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Salah satu sorotan tajam MPW PP Maluku Utara juga tertuju pada kewajiban perusahaan yang dinilai tidak memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang. Padahal, Regulasi mengamanatkan pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi wajib menempatkan jaminan di bank sejak konsesi diberikan pemerintah.

“Setoran dana reklamasi dan pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, dari data yang kami kantongi PT GTS tercatat tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang,” tambah Rafiq.

Sebelumnya, Akademisi Unkhair Ternate Dr. Muamil Sunan juga ikut menyoroti aktivitas tambang non-CnC di Maluku Utara. Ia menegaskan, Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan.

Persoalan lain yang lebih mendasar, adalah bahwa perusahaan tidak menyediakan jaminan reklamasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan dan menjalankan IUP Operasi Produksi.

“Jika itu diabaikan, maka secara hukum pemerintah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya,” tegasnya.

Sekedar informasi, PT Gane Tambang Sentosa merupakan anak usaha Harita Nickel yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Site Fluk, Pulau Obi, yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara pada 2022. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 2.314 hektar.

Pada 2023, Harita Nickel resmi mengakuisisi 99% saham PT GTS dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,9 Milyar.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT GTS terkait legalitas aktivitas mereka.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru