Tambang Emas Ilegal Kusubibi Kembali di Aktifkan, LBH Societes Desak Kapolda Malut Evaluasi Kapolres Halsel

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.com–Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kembali di aktifkan.

Tambang tersebut sebelumnya telah di tutup oleh pihak kepolisian atas perintah Kapolda Maluku Utara pada beberapa waktu lalu, Ironisnya sejumlah pengusaha tambang di biarkan bebas beraktivitas sampai saat ini tanpa di sentuh dalam proses hukum oleh penyidik polres Halmahera Selatan.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara Agar mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan terkait penanganan kasus Tambang ilegal di Halmahera Selatan khususnya kusubibi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Societas Maluku Utara Ismid Usman, S.H menegaskan setiap aktifitas penambangan tanpa Izin haruslah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengenai sanksi aktifitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 yaitu “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” Ujar Ismid

 

Selain itu kata Ismid, Dalam Pasal 161 UU No. 3/2020 ditegaskan pelaku usaha seperti pemilik teromol yang melakukan tindakan pengolahan dan/atau pemurnian, serta pemanfaatan hasil tambang yang tidak sah atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ismid menegaskan, Pelaku usaha seperti insial Hi. ML, SL, Hi. HD, AM dan JS sudah seharusnya di tetapkan sebagai tersangka yang selama ini bertindak sebagai pelaku usaha tromol sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-undang pertambangan mineral dan Batubara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru