LPP Tipikor Halteng, Desak Kejagung Panggil Seluruh Direktur Tambang Nikel Tak Mengantongi izin Lengkap 

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah,Coretansatu.com– Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera panggil dan periksa seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky Asyari, pada Senin (15/9/2025).

“Kami mendesak Jampidsus Kejagung RI agar segera memanggil seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di Halmahera Tengah,” tegas Fandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, maraknya aktivitas tambang di Halmahera Tengah tanpa izin resmi bukan lagi persoalan baru. Banyak perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun sertifikat Clean and Clear (CnC).

“Hal ini sudah berlangsung lama. Dugaan kami, sejumlah perusahaan di Halteng tidak memiliki izin IPPKH dan sertifikat CnC,” ujarnya.

Dari hasil investigasi LPP Tipikor, Fandi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, baik di Pemda Halteng maupun di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Para pejabat tersebut diduga melakukan persengkokolan dengan pihak perusahaan tambang bermasalah

Ada indikasi persengkokolan antara oknum pejabat daerah dengan pihak perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” katanya.

Fandi menegaskan, keterlibatan pejabat dalam bisnis pertambangan bertentangan dengan Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pemerintah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pertambangan.

“Ini pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Gubernur memiliki kewenangan mencabut izin, termasuk izin milik perusahaannya sendiri jika terbukti bermasalah,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru