Halmahera Tengah,Coretansatu.com– Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera panggil dan periksa seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky Asyari, pada Senin (15/9/2025).
“Kami mendesak Jampidsus Kejagung RI agar segera memanggil seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di Halmahera Tengah,” tegas Fandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang di Halmahera Tengah tanpa izin resmi bukan lagi persoalan baru. Banyak perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun sertifikat Clean and Clear (CnC).
“Hal ini sudah berlangsung lama. Dugaan kami, sejumlah perusahaan di Halteng tidak memiliki izin IPPKH dan sertifikat CnC,” ujarnya.
Dari hasil investigasi LPP Tipikor, Fandi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, baik di Pemda Halteng maupun di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Para pejabat tersebut diduga melakukan persengkokolan dengan pihak perusahaan tambang bermasalah
Ada indikasi persengkokolan antara oknum pejabat daerah dengan pihak perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” katanya.
Fandi menegaskan, keterlibatan pejabat dalam bisnis pertambangan bertentangan dengan Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pemerintah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pertambangan.
“Ini pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Gubernur memiliki kewenangan mencabut izin, termasuk izin milik perusahaannya sendiri jika terbukti bermasalah,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









