LPP Tipikor Halteng, Desak Kejagung Panggil Seluruh Direktur Tambang Nikel Tak Mengantongi izin Lengkap 

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Tengah,Coretansatu.com– Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera panggil dan periksa seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Desakan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky Asyari, pada Senin (15/9/2025).

“Kami mendesak Jampidsus Kejagung RI agar segera memanggil seluruh direktur perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di Halmahera Tengah,” tegas Fandi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, maraknya aktivitas tambang di Halmahera Tengah tanpa izin resmi bukan lagi persoalan baru. Banyak perusahaan diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun sertifikat Clean and Clear (CnC).

“Hal ini sudah berlangsung lama. Dugaan kami, sejumlah perusahaan di Halteng tidak memiliki izin IPPKH dan sertifikat CnC,” ujarnya.

Dari hasil investigasi LPP Tipikor, Fandi mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah, baik di Pemda Halteng maupun di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Para pejabat tersebut diduga melakukan persengkokolan dengan pihak perusahaan tambang bermasalah

Ada indikasi persengkokolan antara oknum pejabat daerah dengan pihak perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” katanya.

Fandi menegaskan, keterlibatan pejabat dalam bisnis pertambangan bertentangan dengan Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang pejabat pemerintah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pertambangan.

“Ini pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Gubernur memiliki kewenangan mencabut izin, termasuk izin milik perusahaannya sendiri jika terbukti bermasalah,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21