Ternate, Coretansatu.com– Publik Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Gubernur Sherly Tjoanda disebut menguasai 71 persen saham sebuah perusahaan tambang nikel, PT Karya Wijaya. Fakta ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang kepala daerah, yang seharusnya menjadi pengawas dan pengendali izin tambang, justru menjadi pemilik mayoritas saham.
Dugaan konflik kepentingan ini bukan sekadar persoalan etika. Ia menabrak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Minerba. Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi menggerus kas negara hingga triliunan rupiah sekaligus merusak ekosistem Pulau Gebe sebuah pulau kecil yang secara hukum semestinya dilindungi.
Berdasarkan data resmi, PT Karya Wijaya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2020, di era Gubernur Abdul Gani Kasuba, dengan konsesi awal seluas 500 hektare yang berlaku hingga 2040. Namun, pada Januari 2025, izin itu melejit diperluas menjadi 1.145 hektare mencakup Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan perpanjangan hingga 2036.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk pelanggaran etika dan hukum yang serius. Gubernur punya kewenangan mencabut izin, termasuk milik perusahaannya sendiri. Bagaimana publik bisa percaya pada integritas pejabat yang justru bermain di area abu-abu hukum?” ujar praktisi hukum Mahri Hasan.
PT Karya Wijaya diketahui berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Lebih dari itu, perusahaan ini diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi pasca tambang, bahkan tanpa izin pembangunan jetty.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 24 Mei 2024 mempertegas temuan: terdapat dugaan pelanggaran administratif, teknis, dan finansial yang menimbulkan potensi kerugian negara. Jumlahnya? Diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terutama akibat ketidakpatuhan membayar pajak dan royalti.
Kerugian negara hanyalah satu sisi. Sisi lain, yang lebih menyayat, adalah penderitaan masyarakat Pulau Gebe.
“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih, dan ikan di laut makin sedikit,” keluh Hasnim (42), warga setempat. Bagi warga pulau kecil ini, tambang bukan hanya soal nikel, ia soal hidup dan mati.
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sherly Tjoanda belum memberi tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media tidak berhasil, dengan alasan gubernur tengah disibukkan agenda dinas.
Namun, gubernur tidak menyurutkan riuh desakan publik. DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di sejumlah lembaga negara.
“Kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil gubernur, mencabut izin PT Karya Wijaya, dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Ketua GPM, Sartono Halek.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola tambang di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sendiri baru-baru ini menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal. Catatan resmi menyebut, ada lebih dari 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.
“Pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” seru Mahri Hasan.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah kasus ini menjadi momentum bersih-bersih tambang, atau justru menambah daftar panjang impunitas pejabat publik.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu MS









