Gubernur Maluku Utara Diduga Kuasai 71 Persen Saham Tambang Nikel di Pulau Gebe ‎

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Ternate, Coretansatu.com– Publik Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Gubernur Sherly Tjoanda disebut menguasai 71 persen saham sebuah perusahaan tambang nikel, PT Karya Wijaya. Fakta ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seorang kepala daerah, yang seharusnya menjadi pengawas dan pengendali izin tambang, justru menjadi pemilik mayoritas saham.

‎Dugaan konflik kepentingan ini bukan sekadar persoalan etika. Ia menabrak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Minerba. Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi menggerus kas negara hingga triliunan rupiah sekaligus merusak ekosistem Pulau Gebe sebuah pulau kecil yang secara hukum semestinya dilindungi.

‎Berdasarkan data resmi, PT Karya Wijaya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2020, di era Gubernur Abdul Gani Kasuba, dengan konsesi awal seluas 500 hektare yang berlaku hingga 2040. Namun, pada Januari 2025, izin itu melejit diperluas menjadi 1.145 hektare mencakup Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan perpanjangan hingga 2036.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎“Ini bentuk pelanggaran etika dan hukum yang serius. Gubernur punya kewenangan mencabut izin, termasuk milik perusahaannya sendiri. Bagaimana publik bisa percaya pada integritas pejabat yang justru bermain di area abu-abu hukum?” ujar praktisi hukum Mahri Hasan.

‎‎PT Karya Wijaya diketahui berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. Lebih dari itu, perusahaan ini diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi pasca tambang, bahkan tanpa izin pembangunan jetty.

‎‎Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 24 Mei 2024 mempertegas temuan: terdapat dugaan pelanggaran administratif, teknis, dan finansial yang menimbulkan potensi kerugian negara. Jumlahnya? Diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terutama akibat ketidakpatuhan membayar pajak dan royalti.

‎‎Kerugian negara hanyalah satu sisi. Sisi lain, yang lebih menyayat, adalah penderitaan masyarakat Pulau Gebe.

‎‎“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih, dan ikan di laut makin sedikit,” keluh Hasnim (42), warga setempat. Bagi warga pulau kecil ini, tambang bukan hanya soal nikel, ia soal hidup dan mati.

‎Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sherly Tjoanda belum memberi tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media tidak berhasil, dengan alasan gubernur tengah disibukkan agenda dinas.

‎Namun, gubernur tidak menyurutkan riuh desakan publik. DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di sejumlah lembaga negara.

‎“Kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil gubernur, mencabut izin PT Karya Wijaya, dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Ketua GPM, Sartono Halek.

‎‎Kasus ini menjadi cermin rapuhnya tata kelola tambang di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sendiri baru-baru ini menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal. Catatan resmi menyebut, ada lebih dari 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp300 triliun.

‎‎“Pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” seru Mahri Hasan.

‎‎Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah kasus ini menjadi momentum bersih-bersih tambang, atau justru menambah daftar panjang impunitas pejabat publik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru