DPD GPM Malut Desak KPK, Hentikan Proyek Reklamasi Tambang Nikel PT. STS

- Penulis Berita

Senin, 15 September 2025 - 12:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Tambang

Foto ilustrasi Tambang

Ternate,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa izin reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami minta agar proyek pembangunan jetty PT STS ini segera dihentikan. Karena diduga tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKKPRL sebagai syarat mutlak,” ujar Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, Senin 15 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dalam UU 6/2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A menegaskan, pihak yang tidak memiliki KKPRL dikenai sanksi administratif. Dengan demikian pembangunan Jetty PT STS telah melanggar hukum tata ruang laut.

“Perusahaan sangat tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Ini pelanggaran serius terhadap ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tambah Sartono.

Ia mengingatkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. “Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi.”

“Kami juga meminta Polres Haltim dan Polda Malut segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang. Selain itu, kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur untuk mengeluarkan Surat Penghentian Aktivitas (SPP) proyek tersebut,” tegas Sartono.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru