Federalisme’ Bergema dari Negeri Moloku Kieraha : Apa Salahnya?

- Penulis Berita

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sefnat Tagaku

Foto: Sefnat Tagaku

Oleh : Sefnat Tagaku, aktivis Maluku Utara)

Memahami dengan Baik Arti Federalisme

Tepat diusia 81 Tahun Republik Indonesia sebagai negara kesatuan, ada wacana yang lahir tentang tuntutan menjadi negara ‘federal’ dari Provinsi Maluku Utara. Wacana ini sesungguhnya lahir bukan tanpa alasan, tetapi ada tolak ukur pemikiran subtansi yang mendorong tuntutan tersebut menggema.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Federalisme atau kata dasarnya ‘federal’ berasal dari bahasa Latin, berarti; kesepakatan atau perjanjian. Kata ini merujuk pada sebuah sistem bernegara yang kekuasaannya dibagi antara pemerintah pusat sebagai negara federal dan pemerintah daerah sebagai negara bagian.

Dalam sistem ini, pemerintah daerah memiliki ruang besar dalam mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya, kebebasan untuk menata akan perjalanan dan masa depan daerah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Pemerintah pusat? Hanya boleh mengatur persoalan-persoalan yang hanya bersifat nasional.

Pada titik ini, wacana ‘federalisme’ yang lahir dari sebuah daerah seperti Maluku Utara tidak bisa dipandang sebagai suatu ancaman bagi negara kesatuan seperti Indonesia, melainkan sebuah pemikiran dan langkah solutif ditengah banyak kebijakan pemerintah pusat yang seolah terkesan mengabaikan kepentingan daerah.

Urgensi Maluku Utara Tuntut Federalisme

Buku sejarah dan cerita-cerita masa lalu tentang Maluku Utara masih sangat terngiang diingatan kita, bahwa daerah ini sejak dulunya dikenal sebagai wilayah dengan potensi sumber daya alam yang maha kaya. Tentu ini menjadi bagian kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi anak-anak negeri Maluku Utara.

Lantas mengapa suara Maluku Utara hari ini menuntut perubahan sistem bernegara dari negara kesatuan menjadi federalisme? Menjawab pertanyaan ini, kita perlu meletakkan persoalan subtansinya sehingga tidak melahirkan kesimpulan yang keliru. Karena itu, ada beberapa hal yang bisa kita lihat mengapa isu federalisme mencuat di Maluku Utara.

Pertama, Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang menjadi penyumbang terbesar ekspor mineral Indonesia, mulai dari nikel, emas dan baja. Tercatat sepanjang tahun 2025, nilai ekspor besi, baja dan nikel mencapai 243 triliun. Nilai ekspor tersebut yang mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini melonjak tinggi. Tertinggi di dunia.

Sayangnya, angka tersebut tidak berbanding lurus dengan situasi sosial masyarakat Maluku Utara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2026, angka kemiskinan di Maluku Utara mencapai 5,59 persen. Meski angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2025, namun angka tersebut tidak dapat dibenarkan oleh logika ditengah pertumbuhan ekonomi yang melesat tinggi.

Kedua, ditengah kepungan investor besar di Maluku Utara, angka pengangguran tercatat mencapai 4,40 persen. Artinya, ruang pemanfaatan untuk menekan angka pengangguran melalui banyaknya industri pertambangan di daerah ini masih sangat melemah. Bagaimana bisa, tanah dikeruk, hasil bumi negeri ini dirampas, namun tidak mendrong perekonomian rakyat melalui lapangan pekerjaan yang bebas?

Ketiga, ditengah menjadi daerah penyumbang ekspor mineral Indonesia terbesar, Maluku Utara justru dihadapi pada problem serius, yakni; pemangkasan dana transfer ke daerah akibat kebijakan pemerintah pusat. Sekurang-kurangnya ada sekira 709 miliar dana transfer ke daerah atau 20,23 persen yang dipangkas oleh pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan hasil alam yang disumbangkan daerah ini terhadap negara.

Problem yang lain, adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait pembagian dana bagi hasil (DBH) kepada daerah penyumbang seperti Maluku Utara. Dari total nilai ekspor sebesar 243 triliun, Maluku Utara hanya mendapatkan dana transfer sekitar 568 miliar. Artinya, hanya sekira 0,13 persen yang didapat oleh Maluku Utara dari total ekspor. Adil? Tidak!

Problem-problem seperti inilah kemudian memicu kesadaran publik melalui beberapa tokoh di Maluku Utara untuk menyerukan satu tuntutan, yakni; federalisme. Ini bentuk rasa cinta terhadap wilayah ini yang sengaja diabaikan oleh pemerintah pusat ditengah banyaknya kontribusi daerah terhadap negara.

Tuntutan ini pula menjadi panggilan moral bagi semua anak daerah untuk bersolidaritas menuju pada kemandirian daerah yang tentu akan memberi dampak positif bagi kemajuan, baik infrastruktur maupun SDM.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Investasi Mengalir, Anak Negeri Tersisih: Ketika Kekayaan Maluku Utara Tidak Berbanding Dengan Kesejahteraan Rakyat 
Digitalisasi Pendidikan Berujung di Meja Hijau Hakim
Terobosan Hukum Progresif Menuju Keadilan Substantif Di Halmahera Selatan
Ketika Seleksi Panitia Haji Mengancam Keselamatan Jamaah Maluku Utara
‎Relasi Etnis dan Integritas Bangsa
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Jalan Trans Kobe – Dusun Kulo versus jalan Trans Kieraha
“Pemda Halmahera Tengah dinilai salah Alokasikan Anggaran, Jalan Sif Loman & Trans Waleh Terabaikan”

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:56

Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27

Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:59

SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:50

SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:02

Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:24

FORMAPAS Maluku Utara Tagih Janji Pemda Halmahera Selatan, Desak Legalkan Tambang Rakyat Kusubibi

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40

Formapas Malut Desak Kejati Seret Abdulkadir Nur Ali, Yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:07

DPP IMM: HSM Jangan Pura-Pura “Pongo dan Pilo”, Denda Saja Tidak Cukup, Cabut IUP Sekarang!

Berita Terbaru