Namanya Dihapus Sepihak, Penyandang Disabilitas di Halsel Tuntut Keadilan BLT-DD 2026

- Penulis Berita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

HALSEL,CM — Kisah pasangan penyandang disabilitas netra di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Jufri Yakub (56) bersama istrinya, Hamsa, yang juga merupakan penyandang disabilitas netra, mengaku kembali luput dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tahun anggaran 2026.

Pasangan ini selama ini mengandalkan berbagai bentuk bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik melalui pemerintah desa maupun program bantuan sosial dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Jufri dan Hamsa telah menikah dan dikaruniai dua orang anak laki-laki yang masih beranjak dewasa. Di tengah keterbatasan penglihatan yang mereka alami, Hamsa masih berusaha membantu memenuhi kebutuhan keluarga dengan memanfaatkan kemampuan yang dimilikinya untuk membuat dan menjual kue khas Maluku Utara, termasuk lalampa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuat bantuan sosial menjadi salah satu penopang penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.

Namun, persoalan justru muncul ketika nama Jufri kembali disebut tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD Desa Tawabi tahun 2026.

Jufri menilai persoalan tersebut bukan pertama kali terjadi. Menurut informasi yang disampaikan, pada 2022 dirinya juga pernah tidak menerima BLT-DD selama sembilan bulan di masa pemerintahan sebelumnya. Namun saat itu Almarhum Bupati Usman Sidik secara cepat mengantisipasi kelalaian pemerintah desa serta memberikan ultimatum kepada mereka untuk tidak mengulangi peristiwa serupa. Kini, pada 2026, ia kembali mengaku kehilangan haknya sebagai penerima BLT-DD.

Jufri juga mengaku sudah dua kali mencoba menemui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menanyakan keputusan pemerintah desa saat ini yang menghapus namanya dari daftar penerima BLT-DD, alhasil sudah 30 hari di kota Labuha Jufri belum mendapat tanggapan dari pemerintah Daerah. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan, verifikasi dan penetapan calon penerima BLT-DD di Desa Tawabi.

Terlebih, regulasi Dana Desa tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme penetapan calon penerima BLT Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, penetapan penerima BLT Desa harus memperhatikan ketentuan dan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Permen tersebut berlaku sejak 30 Desember 2025.

Dengan demikian, apabila Jufri dan keluarganya memang memenuhi kriteria penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penghapusan atau tidak dimasukkannya nama mereka dalam daftar penerima perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Tawabi.

Secara hukum, pengelolaan pemerintahan desa tidak boleh dilakukan secara diskriminatif ataupun berdasarkan kepentingan tertentu.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, mengatur larangan bagi kepala desa. Di antaranya, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Pasal 30 UU Desa juga mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Namun, penerapan sanksi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu. Karena itu, dugaan bahwa nama Jufri sengaja dihilangkan dari daftar BLT-DD tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Persoalan ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan karena menyangkut warga penyandang disabilitas yang secara ekonomi disebut masih bergantung pada bantuan pemerintah.

Jika benar terjadi kesalahan pendataan, Pemerintah Desa Tawabi semestinya memberikan penjelasan mengenai alasan nama Jufri tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD 2026, termasuk menunjukkan dasar hasil pendataan, verifikasi dan musyawarah desa yang menjadi dasar penetapan penerima.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghilangkan nama warga yang memenuhi kriteria dari daftar penerima, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Desa Tawabi, Mahdan Abidin, dan Bendahara Desa, Bahtiar Hi. La Adu, dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Keduanya berhak memberikan penjelasan mengenai proses pendataan hingga penetapan penerima BLT-DD tahun 2026.

Karena itu, Jufri berharap Pemerintah Kecamatan Kepulauan Joronga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak terkait dapat melakukan verifikasi terhadap data dan mekanisme penetapan BLT-DD Desa Tawabi.

Langkah tersebut penting agar bantuan Dana Desa benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria serta untuk memastikan tidak ada warga, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas, yang kehilangan haknya akibat kesalahan pendataan ataupun keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Jurnalis Sukandi Ali Balik Sorot Dugaan SLAPP dan Perlindungan Pejuang Lingkungan
PT IMM Hadir untuk Warga Desa, Perbaiki Jalan dan Saluran Air di KM 04 Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Eco Bhinneka Gelar ToT Pengelolaan Sampah, Dorong Perempuan dan Pemuda Jadi Penggerak Lingkungan
Praktisi Hukum Desak Kejari Halteng Percepat Penyidikan Proyek Islamic Center Rp35 Miliar
Dugaan Rentenir Bunga 40 Persen di Halsel, IMM Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka
Krisis Air Bersih 15 Hari di Desa Laluin, Warga Terpaksa Nyebar Laut Demi Setetes Air
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim URC Polres Halmahera Tengah Intensifkan Patroli Malam 
Momentum HUT Ke-81 RI, Polda Malut Amankan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:10

Namanya Dihapus Sepihak, Penyandang Disabilitas di Halsel Tuntut Keadilan BLT-DD 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:05

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Jurnalis Sukandi Ali Balik Sorot Dugaan SLAPP dan Perlindungan Pejuang Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:01

PT IMM Hadir untuk Warga Desa, Perbaiki Jalan dan Saluran Air di KM 04 Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:42

Eco Bhinneka Gelar ToT Pengelolaan Sampah, Dorong Perempuan dan Pemuda Jadi Penggerak Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:40

Dugaan Rentenir Bunga 40 Persen di Halsel, IMM Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:10

Krisis Air Bersih 15 Hari di Desa Laluin, Warga Terpaksa Nyebar Laut Demi Setetes Air

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:41

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim URC Polres Halmahera Tengah Intensifkan Patroli Malam 

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:36

Momentum HUT Ke-81 RI, Polda Malut Amankan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi

Berita Terbaru