Digitalisasi Pendidikan Berujung di Meja Hijau Hakim

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wahyu Muhlis

Foto: Wahyu Muhlis

Oleh : Wahyu Muhlis –‎Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyeret nama Nadiem Anwar Makarim telah menjadi perhatian publik nasional. Perkara ini bukan hanya menyangkut angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menyentuh persoalan fundamental dalam hukum pidana Indonesia yaitu, sejauh mana kebijakan publik dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin agresif, negara tetap dituntut menjaga prinsip-prinsip negara hukum, asas legalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Kronologi perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek meluncurkan program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah. Program tersebut lahir dalam situasi pandemi COVID-19 yang memaksa negara mempercepat transformasi pendidikan berbasis teknologi. Namun dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut Umum menduga kebijakan tersebut sarat dengan konflik kepentingan dan diarahkan secara sistematis untuk menguntungkan pihak tertentu, khususnya penggunaan sistem operasi Chrome OS milik Google. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dan diduga merupakan bagian dari praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih.

‎Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat dirampas atau diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut memunculkan polemik besar di masyarakat karena dianggap sangat berat bahkan melebihi beberapa tuntutan dalam perkara pembunuhan dan terorisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam perspektif hukum pidana korupsi, perkara ini menarik karena berada pada persimpangan antara kebijakan administratif dan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan. Jaksa diduga menggunakan konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana karena korupsi. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

‎Secara teoritik, unsur pertama yang harus dibuktikan jaksa adalah adanya perbuatan melawan hukum. Dalam teori hukum pidana korupsi, “melawan hukum” tidak hanya dimaknai bertentangan dengan undang-undang secara formal (formele wederrechtelijkheid), tetapi juga bertentangan dengan rasa keadilan dan asas kepatutan (materiele wederrechtelijkheid). Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa penafsiran melawan hukum tidak boleh dilakukan secara elastis tanpa batas. Negara tidak boleh mempidana seseorang hanya karena kebijakan yang diambil ternyata tidak efektif atau merugikan negara.

‎Dalam konteks ini, tidak semua kebijakan publik yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai korupsi. Dalam hukum administrasi negara dikenal konsep freies ermessen atau diskresi, yakni kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum. Jika setiap kebijakan yang berujung kerugian negara dipidana, maka birokrasi akan kehilangan keberanian mengambil keputusan strategis.

‎Namun demikian, diskresi tidak boleh menjadi tameng untuk menyembunyikan konflik kepentingan. Di sinilah letak pentingnya pembuktian unsur kedua, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jaksa harus mampu membuktikan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh terdakwa atau pihak tertentu akibat kebijakan tersebut. Unsur ini tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi hubungan bisnis atau kedekatan personal antara terdakwa dan korporasi tertentu. Hukum pidana mensyaratkan adanya bukti konkret berupa aliran dana, transaksi tersembunyi, gratifikasi, atau bentuk keuntungan lain yang dapat diverifikasi secara objektif.

‎Tim kuasa hukum Nadiem menolak keras dakwaan tersebut dengan alasan tidak ada niat jahat (mens rea) maupun bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Dalam teori pertanggungjawaban pidana, mens rea merupakan elemen fundamental yang membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena kebijakannya menimbulkan kerugian negara apabila tidak terdapat niat jahat atau kesengajaan untuk menyalahgunakan jabatan.

Dalam hukum pidana, tindak pidana korupsi termasuk kategori delik dolus, yakni tindak pidana yang menuntut adanya kesengajaan. Kesengajaan tersebut dapat berupa kehendak langsung, pengetahuan atas akibat, atau kesadaran bahwa tindakannya akan merugikan negara. Oleh karena itu, jaksa harus mampu membuktikan bahwa terdakwa memang secara sadar mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook demi keuntungan tertentu.

Masalah lain yang sangat penting ialah mengenai pembuktian kerugian negara. Dalam perkara korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung secara pasti. Kerugian negara tidak boleh dibangun di atas asumsi spekulatif. Jika jaksa mendasarkan kerugian negara pada asumsi bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif atau tidak sesuai kebutuhan sekolah, maka hal tersebut lebih dekat pada evaluasi kebijakan daripada konstruksi tindak pidana korupsi.

‎Selain itu, tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun juga menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana korupsi, uang pengganti bertujuan memulihkan hasil kejahatan yang dinikmati terdakwa. Artinya, jumlah uang pengganti harus memiliki hubungan langsung dengan keuntungan yang diperoleh pelaku. Apabila terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, maka tuntutan uang pengganti yang sangat besar berpotensi bertentangan dengan prinsip proporsionalitas pemidanaan.

‎Perkara ini juga harus diuji berdasarkan prinsip due process of law. KUHAP mengatur bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Prinsip ini dikenal sebagai sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijs theorie). Dengan demikian, keyakinan hakim harus lahir dari alat bukti yang sah, bukan dari tekanan publik atau opini media.

‎KUHAP juga menjamin hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan hukum. Oleh karena itu, pleidoi yang diajukan kuasa hukum Nadiem nantinya menjadi bagian penting dalam menguji apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim wajib menilai seluruh alat bukti secara objektif dan tidak boleh hanya mengadopsi konstruksi jaksa secara mentah.

‎‎Perkara ini menjadi semakin kompleks karena menyangkut konsep white collar crime. Kejahatan kerah putih pada umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki akses kekuasaan dan kemampuan intelektual tinggi sehingga modus operandinya sering kali tersembunyi dan sulit dibuktikan secara langsung. Dalam teori Edwin H. Sutherland, white collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan memiliki status sosial tinggi dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, korupsi modern sering dilakukan melalui manipulasi kebijakan dan relasi bisnis, bukan semata-mata melalui pencurian uang secara konvensional.

‎‎Namun demikian, kompleksitas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan standar pembuktian pidana. Dalam negara hukum, asas in dubio pro reo harus tetap dijunjung tinggi. Artinya, apabila terdapat keraguan mengenai pembuktian unsur tindak pidana, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

‎Majelis hakim nantinya memegang tanggung jawab besar dalam perkara ini. Putusan yang dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib seorang mantan menteri, tetapi juga menentukan arah penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Apabila hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa pembuktian kuat mengenai niat jahat dan keuntungan pribadi, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden kriminalisasi kebijakan publik. Sebaliknya, jika hakim terlalu longgar dan mengabaikan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara memberantas korupsi.

‎Hakim harus menguji secara cermat apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook. Hakim juga harus menilai apakah kebijakan tersebut semata-mata merupakan diskresi administratif atau memang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu. Di sinilah independensi hakim menjadi ujian sesungguhnya. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun populisme antikorupsi.

‎‎Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa yang menyebabkan status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah juga harus dipahami dalam kerangka hak asasi manusia. KUHAP menempatkan asas kemanusiaan sebagai bagian penting dalam proses peradilan pidana. Negara hukum tidak boleh kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya meskipun berhadapan dengan perkara korupsi.

‎Pada akhirnya, kasus Chromebook merupakan refleksi dari problem besar tata kelola pemerintahan Indonesia. Negara membutuhkan digitalisasi pendidikan, tetapi juga membutuhkan sistem pengadaan yang transparan dan bebas konflik kepentingan. Tanpa reformasi tata kelola yang kuat, proyek-proyek strategis negara akan selalu berada di bawah bayang-bayang tuduhan korupsi.

Dengan demikian, dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi sering kali menjadi kabur. Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pemidanaan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kerugian negara, tetapi harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

‎KUHAP menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan secara objektif melalui alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang lahir dari proses persidangan yang adil. Oleh karena itu, majelis hakim harus benar-benar independen dalam menilai perkara ini agar putusan yang dijatuhkan tidak menjadi preseden kriminalisasi kebijakan maupun impunitas kekuasaan.

Oleh karena itu, dari kesimpulan diatas dapat direkomendasikan beberapa eksposisi untuk bisa mereduksi bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dan asas legalitas. Negara perlu memperjelas batas antara kesalahan kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi agar pejabat publik tidak hidup dalam ketakutan kriminalisasi ketika menjalankan diskresi.

‎Selain itu, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diperkuat melalui transparansi digital, audit independen, serta pengawasan konflik kepentingan yang ketat. Dengan demikian, kebijakan strategis negara dapat berjalan secara profesional tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

‎Sebab pada akhirnya, hukum yang besar bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang paling jujur dalam menegakkan keadilan di tengah godaan kekuasaan dan tekanan opini publik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Terobosan Hukum Progresif Menuju Keadilan Substantif Di Halmahera Selatan
Ketika Seleksi Panitia Haji Mengancam Keselamatan Jamaah Maluku Utara
‎Relasi Etnis dan Integritas Bangsa
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Jalan Trans Kobe – Dusun Kulo versus jalan Trans Kieraha
“Pemda Halmahera Tengah dinilai salah Alokasikan Anggaran, Jalan Sif Loman & Trans Waleh Terabaikan”
Hari Pahlawan di Negeri Tambang Nikel
Pers: Pilar Keempat Demokrasi Yang Terlupakan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:27

Dominasi Halut Berlanjut, Tuan Rumah Pimpin Klasemen Sementara Porprov Maluku Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 14:35

Hasil Laga Sepak Bola Porprov V Malut: Halut Kalahkan Halsel 3-2, Ternate, Tidore, dan Halbar Raih Kemenangan  

Senin, 8 Juni 2026 - 13:07

Penutupan Cabor Muaythai Porprov Malut: Halut Dominan Raih 7 Emas, Halbar Sabet Sisa 1 Emas  

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:26

Arwin Ardiansyah Jadi Pahlawan, KJH FC Taklukkan PCI 2-1 dalam Lanjutan PWI Cup

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:46

Semarak Porprov V Maluku Utara, Ketum KONI Buka Cabor Sepak Bola di Lapangan Togawa Galela

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:53

Pembukaan Porprov V Maluku Utara Diundur Sehari, Demi Kehadiran Gubernur Sherly Tjoanda

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:04

Malut United Takluk 2-3 dari Persija, Hendri Susilo Akui Transisi Lawan Lebih Efektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:27

Kalah Dua Kali Beruntun Malut United Fokus Bangkit di Kandang Saat Jamu Jepara

Berita Terbaru