Oleh : Herman usman –– Perkembangan sosial yang kian kompleks menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Pendekatan yang terlalu bertumpu pada kepastian hukum dan bunyi pasal semata tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus bergerak dinamis.
Dalam konteks ini, penegak hukum dituntut berani melakukan terobosan agar hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang nyata dirasakan masyarakat.
Selama ini, pendekatan positivistik cenderung menempatkan kepastian hukum sebagai tujuan utama. Padahal, kepastian tanpa keadilan berpotensi mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural semata, melainkan harus mampu membaca realitas sosial, memahami latar belakang suatu peristiwa, serta menjawab problem yang berkembang di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gagasan hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada manusia. Prinsip “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” mengandung makna bahwa hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, bukan alat untuk mengorbankan manusia demi kaku dan tekstualnya aturan. Dalam perspektif ini, hukum dipandang sebagai institusi yang hidup dan senantiasa bergerak mengikuti dinamika masyarakat.
Pendekatan hermeneutika dalam hukum menjadi semakin relevan. Penafsiran aturan secara kontekstual diperlukan agar makna terdalam dari suatu pasal mampu menghadirkan keadilan yang setara. Penafsiran demikian bukanlah bentuk pelanggaran terhadap hukum, melainkan upaya menggali roh dan tujuan dibalik pembentukan norma itu sendiri, sehingga penerapannya tetap selaras dengan nilai keadilan.
Sebagai ilustrasi, seorang lansia fakir miskin yang mengambil beberapa butir telur karena lapar secara prosedural dapat dianggap melanggar hukum. Namun, jika dilihat dari sisi kemanfaatan dan nilai kemanusiaan, menghukumnya secara kaku belum tentu menghadirkan keadilan. Di sinilah pentingnya pertimbangan moral, hati nurani, serta kepedulian sosial dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam gagasan hukum progresif, terdapat tiga langkah terobosan (rule breaking) yang dapat menjadi pedoman. Pertama, kecerdasan spiritual, yakni menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum. Kedua, pencarian makna, yaitu memahami hukum bukan sekadar teks normatif, tetapi sebagai nilai yang hidup bagi manusia. Ketiga, compassion atau kepedulian, yakni keberpihakan pada kelompok lemah dan rentan agar hukum tidak menjadi instrumen penindasan.
Keadilan substantif berbeda dengan keadilan formal. Keadilan formal menitikberatkan pada prosedur dan kepatuhan terhadap aturan tertulis, sedangkan keadilan substantif memastikan bahwa hasil akhir benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kesetaraan di tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga legitimate secara moral dan sosial.
Oleh karena itu, penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa hukum—khususnya di Halmahera Selatan—perlu mendorong pembaruan paradigma hukum yang lebih responsif dan humanis. Terobosan hukum bukanlah penyimpangan dari sistem, melainkan ikhtiar untuk menjaga agar hukum tetap hidup, relevan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan semangat tersebut, keadilan substantif bukan lagi sekadar wacana, melainkan menjadi kenyataan yang membumi di tanah Halmahera Selatan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








