“Pemda Halmahera Tengah dinilai salah Alokasikan Anggaran, Jalan Sif Loman & Trans Waleh Terabaikan”

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 23:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abd.Rahim odeyani

Foto: Abd.Rahim odeyani

Oleh, Abd. Rahim Odeyani — Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan blue print (cetak biru) dan dokumen strategis pembangunan daerah selama 5 tahun, yang menjabarkan visi, misi, keuangan daerah dan program strategis kepala daerah pasca pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekaligus menjadi kompas bagi perangkat daerah untuk menyusun dan membuat Rencana Strategis (Rentstra) SKPD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjabarkan tujuan, sasaran, dan program prioritas sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

Oleh Karena itu Kepala SKPD dalam membuat program pembangunan, harus didasarkan pada RPJMD yang telah di jabarkan dalam rencana strategis (rentsra), wajib hukumnya mengikuti arah kebijakan yang didasarkan pada RPJMD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum tertinggi ditingkat daerah.

Kepala daerah memang memiliki wewenang sesuai dengan asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri berdasarkan azas otonomi daerah, tetapi untuk melaksanakan kewenangan tersebut harus tetap mengacu pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar prinsip dan cakupan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota tidak tumpang tindih sekaligus memastikan setiap tingkatan pemerintahan harus lebih fokus pada urusan yang sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.

Berpijak dari dasar pikir diatas dan mencermati pengalokasian anggaran sebesar tiga puluh milyar rupiah dari Pemda Halmahera Tengah untuk membiayai program pembangunan ruas jalan trans kieraha adalah salah satu kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip dan tata kelola pemerintahan yang baik karena Status jalan tersebut menjadi kewenangan dan urusan pemerintah provinsi Maluku Utara, kemudian ruas jalan itu tidak termuat dalam dokumen perencanaan seperti RTRW, RPJMD, Rencana strategis (Rentsra) maupun RKPD Pemda Halmahera Tengah Tahun 2026, maupun Ruas jalan tersebut tidak memiliki dokumen perencanaan secara akademik, tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang benar (Amdal), maupun tidak memiliki dokumen studi terhadap Analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang terukur.

Oleh sebab itu, ditengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan TKD yang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Halmahera Tengah, maka sebaiknya Pemda Halmahera Tengah harus lebih fokus untuk membiayai program prioritas yang saat ini masih menjadi problem dan kebutuhan dasar bagi masyarakat Halmahera Tengah seperti ruas jalan Sif – Loman, Sif – Sakam, Ruas Jalan Trans Waleh maupun ruas jalan di desa desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Tengah daripada membuat program yang menelan biaya tinggi dan bukan menjadi urusan dan tanggung jawab Pemda Halmahera Tengah. Oleh karena itu saya menyarankan hal hal sebagai berikut :

1. Jalan trans Kieraha merupakan urusan pemerintah provinsi Maluku Utara, sehingga pembiayaan oleh Pemda Halmahera Tengah melanggar PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan.

2. Ruas jalan Trans kieraha tidak tercantum dalam RTRW, RPJMD, Renstra, atau RKPD, sehingga tidak memiliki landasan hukum dan strategis yang jelas.

3. Tidak adanya Amdal, studi kelayakan, atau Andalalin menunjukkan kurangnya perencanaan matang, yang berisiko terhadap efektivitas dan keberlanjutan proyek.

4. Mengalokasikan Rp 30 miliar untuk proyek yang bukan prioritas (dibandingkan kebutuhan mendesak seperti jalan Sif-Loman, Sif-Sakam, Trans Waleh atau infrastruktur desa) menunjukkan ketidakefisienan penggunaan anggaran.

5. Pemda Halmahera Tengah sebaiknya fokus pada program yang sesuai kewenangan dan kebutuhan masyarakat, serta mematuhi prosedur perencanaan yang transparan dan partisipatif.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Terobosan Hukum Progresif Menuju Keadilan Substantif Di Halmahera Selatan
Ketika Seleksi Panitia Haji Mengancam Keselamatan Jamaah Maluku Utara
‎Relasi Etnis dan Integritas Bangsa
Menimbang Sifat Melawan Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Jalan Trans Kobe – Dusun Kulo versus jalan Trans Kieraha
Hari Pahlawan di Negeri Tambang Nikel
Pers: Pilar Keempat Demokrasi Yang Terlupakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru