PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

- Penulis Berita

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,

Foto: Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Riswan Sanun,

JAKARTA,Coretansatu,com — Ketua Umum PP Formapas, Riswan Sanun, mendesak Menteri Pekerjaan Umum agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BPJN yang namanya diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi Amran Mustari serta polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan publik.

Menurut Riswan, pejabat publik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tidak seharusnya diberi ruang menduduki jabatan strategis negara. Ia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi, bukan justru mempertahankan figur yang namanya terus disebut dalam berbagai persoalan.

“Kalau seseorang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi, lalu masih diberikan jabatan strategis, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum. Menteri PU harus taat hukum, jangan orang yang diduga terseret kasus korupsi justru dipelihara dalam kekuasaan,” tegas Riswan Sanun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, munculnya nama Abdul Hamid Payapo dalam pusaran kasus korupsi Amran Mustari harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Apalagi, polemik terkait Program MBG dan desakan audit yayasan mitra juga mulai mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan kekuasaan tertentu.

“Ini bukan sekadar isu biasa. Dua persoalan besar ini mulai mengarah pada lingkar kekuasaan yang sama. Karena itu aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main atau tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Riswan menilai, jika pemerintah tetap mempertahankan pejabat yang namanya terus dikaitkan dengan dugaan korupsi dan polemik program rakyat, maka hal itu akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jangan tunggu ada penetapan tersangka baru pemerintah bergerak. Jabatan publik itu soal moral dan integritas. Ketika nama seorang pejabat terus disebut dalam pusaran kasus korupsi dan dugaan permainan proyek rakyat, maka sudah seharusnya dicopot sementara untuk menjaga marwah institusi,” katanya.

Ia juga menyoroti keras pelaksanaan Program MBG yang menurutnya tidak boleh dijadikan proyek gelap atau ruang bancakan elite tertentu dengan memanfaatkan yayasan mitra secara tertutup.

“Program MBG ini menggunakan uang rakyat dan menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Kalau ada dugaan konflik kepentingan, permainan proyek, atau relasi kekuasaan di belakangnya, maka harus dibongkar secara terang,” tegasnya.

PP Formapas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG tanpa pandang bulu.

Selain itu, Riswan meminta Menteri PU RI Dody Hanggodo agar tidak menormalisasi pejabat yang namanya terseret dalam dugaan korupsi. Segera copot Abdul Hamid Payapo dari Kepala BPJN Malut.

“Negara tidak boleh dipimpin oleh pejabat yang dibayangi dugaan korupsi. Menteri PU harus segera bertindak tegas. Jangan sampai publik menilai pemerintah sedang melindungi orang-orang bermasalah,” pungkas, Riswan Sanun

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Matangkan Mubes Ke-I, Pemuda Fagogoru Jabodetabeka-Banten Gelar Konsolidasi Besar di Jakarta
Dugaan Permintaan Dana Rp35 Juta ke Lima Perusahaan Tambang, DLH Malut Disorot: Gubernur Diminta Periksa dan Bertindak Tegas
Ngotot Wacanakan Negara Federal, Dua Anggota DPD Malut Dituduh Khianati NKRI
Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut Tuai Kritik, FORMAPAS MALUT: Jangan Bebani Rakyat Dengan Utang
Pembahasan AMDAL PT Feni Halmahera Timur di Jakarta Dinilai Cederai Partisipasi Publik dan Hak Masyarakat Terdampak
SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: Menyangkal Rasisme Pascakonflik Matraman Sama dengan Menutup Mata atas Kegagalan Negara
SMIT Kecam Pola Komunikasi Polda Metro Jaya: Picu Rasisme Terhadap Warga Indonesia Timur Pasca-Kasus Matraman
Paradoks Pencabutan Status 3T Terhadap Percepatan Pembangunan di Kabupaten Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40

IMM Desak Polda Malut Segera Tersangkakan Pengusaha BT Kasus Rentenir Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:35

Kecam Kadisparbud, PWI Halsel: Jangan Jadi ‘Humas’ Kusu Island Resort dan Abaikan Kebebasan Pers!

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:21

Izin Bermasalah, Aktivitas Tambang Emas Hasan Hanafi di Pulau Obi Picu Kerusakan Lingkungan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:52

Fee Misterius PT. Intimkara Menguap, Warga Desa Hapo Murka!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27

Teror Berulang Di Babang: Remaja 16 Tahun Diduga Kembali Diculik Kerabat Terlapor Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:18

Fakta Hukum Diabaikan, API Dinilai Jadi Humas Korporasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:49

Keberanian Di Tengah Ketidakadilan: Sumiati Majid Serukan Penuntasan Kasus Halsel Express 01

Berita Terbaru